Polisi Periksa Pemilik SPA Diduga Sekap Karyawati
Kamis, 9 Januari 2014 6:24 WIB
Jakarta, (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Andreas sebagai pemilik rumah toko praktik SPA dan salon yang diduga menyekap 17 remaja karyawati panti pijat di kawasan Pluit Jakarta Utara.
"Pemilik dan manajemen mengaku tidak melakukan penyekapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto mengatakan, polisi juga meminta keterangan Manajer tempat SPA tersebut bernama Anderson dan perekrut pekerja Rahmat.
Rikwanto mengungkapkan, ketiga saksi mengaku melarang karyawati keluar karena khawatir terkontaminasi dengan warga sekitar seperti pacaran atau berkenalan dengan pria di lingkungan tersebut.
Saksi juga menuturkan para karyawati diperbolehkan menonton televisi dan berkomunikasi melalui telepon selular.
Bahkan manajemen SPA mengizinkan karyawati bertemu keluarga atau pulang kampung karena alasan keluarga sakit.
"Namun pekerja terikat dengan kontrak pekerjaan yang dimaksud," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan manajemen SPA dan salon tersebut, serta tempat pelatihan pijat memiliki izin berlokasi di Grand Magnolia Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Selanjutnya, polisi akan memanggil instruktur pijat berinisial II dan pelapor yang menjadi karyawati, Nurhayati.
Awalnya, salah satu calon pekerja, EN melarikan diri setelah menjalani pelatihan pijat di kawasan Pluit Jakarta Utara pada 29 Desember 2013.
Rikwanto mengatakan, EN melarikan diri dipaksa memijat dan melakukan perbuatan tindak asusila dengan seorang pria.(*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018