Jakarta, (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Pertambangan DPD Nurmawati Dewi Bantilan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang minyak dan gas bumi menjadi angin segar bagi daerah. "Dengan pengelolaan migas saat ini, kehidupan masyarakat di daerah tambang justru berbanding terbalik dengan kekayaan daerah," kata Nurmawati Dewi Bantilan di Jakarta, Jumat. Anggota DPD dari Provisi Sulawesi Selatan itu menjadi pembicara dalam talkshow DPD Perspektif Indonesi "Migas Untuk Kemajuan Daerah dan Rakyat" yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dewi mengatakan putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebenarnya sama dengan yang diperjuangkan Pansus Pertambangan DPD selama ini. "Selama ini banyak kejanggalan dan ketimpangan di daerah akibat adanya Undang-Undang Migas. Semangat UUD justru tidak terasa," katanya. Menurut dia, ketimpangan dan kejanggalan yang daerah alami dan dapatkan itu karena pelaksanaan undang-undang terhadap UUD yang tidak adil. "Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada karena ada daerah. Tambang-tambang juga terdapat di daerah," ujarnya. Karena itu, dengan adanya putusan MK yang mengabulkan "judicial review" terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus menjadi upaya untuk melaksanakan UUD 1945 dengan lebih baik. "Perbaikan yang dilakukan harus hati-hati. Harus ada jaminan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak mengulanng kesalahan yang sama," katanya. Menurut dia, bila dalam perbaikan tersebut terjadi kesalahan yang sama, maka yang merasakan imbasnya adalah daerah, bukan pemerintah pusat. (*/sun)