Padang (ANTARA) - Dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam, khususnya di sektor pertanian, menjadi agenda strategis yang memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam yang dilaksanakan secara daring dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Satgas, Kamis, 30 April 2026
Rapat ini melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta diikuti oleh perangkat daerah, aparat pengawas internal, dan unsur TNI-Polri di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari perspektif pemerintahan, forum koordinasi ini mencerminkan praktik _collaborative governance,_ dimana kebijakan publik tidak hanya dirumuskan secara _top-down,_ tetapi juga melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah sebagai pelaksana utama di lapangan.
Keterlibatan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pertanian, serta unsur pengamanan menunjukkan bahwa proses rehabilitasi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan pengawasan, pengendalian, dan jaminan stabilitas dalam implementasinya.
Paparan dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kerusakan lahan sawah akibat bencana di tiga provinsi mencapai 94.000 hektare. Pemerintah pusat kemudian menetapkan kebijakan rehabilitasi terhadap 42.000 hektare lahan dengan kategori kerusakan ringan dan sedang.
Kebijakan ini mencerminkan prinsip prioritas dalam pengelolaan sumber daya publik, yakni memfokuskan intervensi pada sektor yang memiliki tingkat pemulihan lebih cepat guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Namun demikian, dalam tataran implementasi, masih terdapat kesenjangan antara target kebijakan dan realisasi di lapangan. Dari total 42.000 hektare yang direncanakan, sebanyak 39.000 hektare telah memasuki tahap kontraktual, sementara 3.000 hektare lainnya belum berkontrak.
Dari lahan yang telah berkontrak tersebut, baru 12.000 hektare yang selesai direhabilitasi, dan hanya 1.700 hektare yang telah memasuki tahap pengolahan. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam aspek manajerial, teknis, maupun administratif yang perlu segera diatasi melalui penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan kinerja yang relatif progresif. Dari target rehabilitasi seluas 3.902 hektare dengan dukungan anggaran sebesar Rp32,6 miliar, capaian kontraktual telah mencapai 98 persen, dengan progres fisik sebesar 50,8 persen.
Angka ini menempatkan Sumatera Barat sebagai provinsi dengan capaian tertinggi dibandingkan Aceh yang baru mencapai 0,6 persen, Sumatera Utara 5 persen, serta rata-rata nasional yang masih berada di angka 6 persen.
Capaian ini mencerminkan efektivitas koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta optimalisasi peran perangkat daerah dalam mengakselerasi pelaksanaan program.
Meski demikian, pendekatan tata kelola pemerintahan juga menuntut adanya pemerataan kinerja antar wilayah. Fakta bahwa masih terdapat dua daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat, yaitu yang belum menunjukkan progres sama sekali, menjadi indikator perlunya intervensi kebijakan yang lebih terarah.
Dalam hal ini, peran pemerintah provinsi sebagai koordinator menjadi krusial dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas waktu penyelesaian hingga akhir Juli 2026 mencerminkan pentingnya kepastian waktu dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Penetapan tenggat waktu ini juga mempertimbangkan faktor eksternal, yakni masuknya musim kemarau pada bulan Agustus, yang berpotensi menghambat proses pengolahan lahan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berbasis administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekologis dan siklus pertanian.
Respon pemerintah daerah di Sumatera Barat yang menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pada akhir Mei hingga Juni 2026 menunjukkan adanya komitmen yang kuat terhadap target yang telah ditetapkan.
Komitmen ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja yang harus diikuti dengan langkah-langkah konkret di lapangan, termasuk percepatan proses administrasi, mobilisasi sumber daya, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah.
Apresiasi yang disampaikan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh kabupaten/kota merupakan bentuk pengakuan atas kinerja yang telah dicapai. Namun, dalam kerangka _good governance,_ apresiasi tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura provinsi diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam memastikan percepatan progres melalui pembinaan teknis dan monitoring yang intensif.
Peran Inspektorat menjadi bagian integral dalam sistem pengawasan dan pengendalian. Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Secara keseluruhan, percepatan rehabilitasi lahan pasca bencana ini menjadi cerminan kapasitas tata kelola pemerintahan dalam merespon krisis. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu mengembalikan fungsi ekonomi masyarakat, khususnya petani, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Oleh karena itu, konsistensi dalam implementasi, penguatan koordinasi, dan integritas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa seluruh target dapat tercapai secara efektif dan tepat waktu.
Dengan pendekatan pemerintahan yang terstruktur dan kolaboratif, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini tidak hanya menjadi upaya pemulihan, tetapi juga momentum untuk memperkuat sistem tata kelola yang lebih tangguh dan adaptif dalam menghadapi bencana di masa mendatang.
*Penulis : Arry Yuswandi (Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat)