Logo Header Antaranews Sumbar

Menanam "pohon cinta", menumbuhkan masa depan

Selasa, 21 April 2026 07:30 WIB
Image Print
Ilustrasi bibit pohon. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr

Padang (ANTARA) - Bencana hidrometrologi telah berlalu. Tapi apakah bencana tersebut telah selesai dan tidak akan terjadi lagi? Tidak ada jaminan. Bencana bisa datang kapan saja tanpa pemberitahuan.

Sekarang malahan terjadi bencana perang antara Iran vs Amerika-Israel, yang mengancam krisis energi dunia.
Selanjutnya kita mesti bagaimana?

Di tengah berbagai persoalan lingkungan yang kian mendesak, penulis tergugah untuk menghadirkan gagasan yang sederhana, namun sarat makna: memulai kehidupan rumah tangga dengan kontribusi nyata bagi alam.

Selama ini, pernikahan lebih sering dimaknai sebagai peristiwa seremonial yang berfokus pada hubungan dua insan. Namun, penulis mencoba memperluas makna tersebut menjadi lebih sosial dan ekologis.

Menanam pohon bukan sekadar aktivitas simbolik, melainkan bentuk komitmen jangka panjang—bahwa setiap keluarga baru juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

Bayangkan jika setiap pasangan pengantin benar-benar menanam dan merawat satu pohon buah yang sesuai dengan kondisi daerahnya. Dalam beberapa tahun ke depan, akan tumbuh ribuan bahkan jutaan pohon produktif yang tidak hanya menghijaukan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi.

Buah yang dihasilkan bisa dinikmati keluarga, dibagikan kepada masyarakat, atau bahkan dijual sebagai tambahan penghasilan.

Gagasan mewajibkan atau setidaknya menganjurkan setiap pasangan yang akan menikah untuk menanam satu pohon produktif merupakan langkah inovatif yang menggabungkan nilai sosial, lingkungan, dan keberlanjutan.

Mari berandai-andai bahwa ini akan menjadi kebijakan pemerintah daerah dimanapun, kebijakan seperti ini tentu akan menjadi strategi cerdas dalam membangun ketahanan pangan berbasis keluarga.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat simbolik sebagai awal kehidupan baru, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan ekosistem.

Dalam konteks lingkungan, penanaman pohon buah oleh pasangan pengantin dapat menjadi kontribusi kecil namun signifikan dalam mengatasi berbagai persoalan seperti perubahan iklim, degradasi lahan, dan berkurangnya ruang hijau. Jika dilakukan secara masif dan berkelanjutan, ini dapat menciptakan kawasan hijau baru yang produktif, sekaligus meningkatkan kualitas udara dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Dari sisi sosial dan budaya, kebijakan ini dapat membangun kesadaran baru bahwa pernikahan bukan hanya tentang hubungan antarindividu, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi mendatang. Pohon yang ditanam dapat menjadi simbol pertumbuhan, harapan, dan keberlanjutan rumah tangga. Bahkan, dalam jangka panjang, pohon tersebut bisa menjadi warisan bagi anak cucu.

Secara ekonomi, pohon produktif seperti buah-buahan memiliki nilai tambah. Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga atau bahkan menjadi sumber penghasilan tambahan. Jika dikembangkan dengan baik, kebijakan ini bisa mendorong ekonomi berbasis pertanian rumah tangga dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

Menanam pohon dalam konteks ini menjadi simbol yang kuat sekaligus tindakan konkret. Ia melambangkan pertumbuhan, ketekunan, dan keberlanjutan—nilai-nilai yang sejatinya juga menjadi harapan dalam sebuah rumah tangga.

Namun lebih dari sekadar simbol, pohon produktif seperti tanaman buah memiliki dimensi ekonomi dan ekologis yang nyata. Ia menyerap karbon, menjaga keseimbangan tanah, sekaligus menghasilkan manfaat langsung bagi manusia.

Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, dampaknya bisa melampaui ekspektasi. Kita tidak hanya berbicara tentang satu atau dua pohon yang ditanam, tetapi potensi gerakan massal yang mampu mengubah lanskap wilayah.

Dalam jangka panjang, ini dapat menjadi strategi rehabilitasi lingkungan berbasis masyarakat yang relatif murah, partisipatif, dan berkelanjutan. Bahkan, jika dikembangkan lebih jauh, program ini dapat terintegrasi dengan kebijakan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan ekonomi lokal.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang tidak boleh diabaikan. Apakah kewajiban ini akan efektif jika tidak disertai dengan kesadaran? Apakah masyarakat akan benar-benar merawat pohon yang ditanam, atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif?

Di sinilah letak tantangan utama kebijakan ini: menjembatani antara norma hukum dan kesadaran sosial.

Pengalaman berbagai kebijakan menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan pada kewajiban sering kali berujung pada formalitas tanpa substansi. Oleh karena itu, desain kebijakan harus cermat. Pemerintah tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus hadir sebagai fasilitator. Penyediaan bibit unggul, pendampingan teknis, pemetaan jenis tanaman sesuai karakteristik wilayah, hingga sistem monitoring yang tidak memberatkan menjadi elemen penting yang menentukan keberhasilan program ini.

Lebih jauh, kebijakan ini juga harus sensitif terhadap keragaman kondisi masyarakat. Tidak semua pasangan memiliki akses lahan yang memadai untuk menanam pohon. Dalam kasus seperti ini, pemerintah perlu menyediakan alternatif, misalnya melalui penanaman kolektif di lahan publik atau kawasan tertentu yang telah disiapkan. Fleksibilitas seperti ini penting agar kebijakan tetap inklusif dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Selain aspek teknis, dimensi kultural juga tidak kalah penting. Kebijakan ini akan lebih kuat jika diintegrasikan dengan nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional yang sudah hidup di masyarakat. Banyak budaya di Indonesia yang sebenarnya telah mengenal praktik penghormatan terhadap alam. Menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam konteks modern dapat menjadi strategi efektif untuk memperkuat legitimasi sosial kebijakan ini.

Namun demikian, menjadikan gagasan ini sebagai kebijakan atau kewajiban formal tentu perlu kehati-hatian. Jangan sampai niat baik justru berubah menjadi beban administratif baru bagi masyarakat.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak sekadar memaksa, tetapi juga memfasilitasi. Penyediaan bibit, pendampingan teknis, hingga pemilihan jenis tanaman yang sesuai dengan karakteristik wilayah menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

Lebih dari itu, pendekatan persuasif dan edukatif seharusnya menjadi ruh utama kebijakan ini. Menanam pohon harus lahir dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban. Ketika masyarakat memahami maknanya, mereka tidak hanya akan menanam, tetapi juga merawatnya dengan penuh tanggung jawab.

Agar kebijakan ini efektif, peraturan kepala daerah perlu dibuat dengan memperhatikan beberapa hal penting.

Pertama, jenis tanaman harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan iklim daerah agar dapat tumbuh optimal.

Kedua, perlu adanya pendampingan teknis kepada masyarakat, termasuk penyediaan bibit dan edukasi tentang perawatan tanaman.

Ketiga, mekanisme pengawasan dan pelaporan harus jelas, namun tetap tidak memberatkan masyarakat.

Selain itu, pendekatan yang digunakan sebaiknya lebih menekankan pada edukasi dan kesadaran daripada sekadar kewajiban administratif. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa terbebani, tetapi justru bangga menjadi bagian dari gerakan hijau ini.

Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang tepat, kebijakan ini berpotensi menjadi terobosan yang tidak hanya memperkuat nilai pernikahan secara simbolik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, ekonomi, dan masa depan daerah.

Pada akhirnya, gagasan menanam pohon bagi pasangan yang akan menikah adalah lebih dari sekadar program lingkungan. Ia adalah upaya menanam kesadaran, membangun tanggung jawab, dan merancang masa depan.

Jika dilaksanakan dengan pendekatan yang tepat—tidak sekadar memaksa, tetapi menginspirasi—kebijakan ini berpotensi menjadi warisan penting: sebuah langkah kecil yang, jika dilakukan bersama-sama, mampu membawa perubahan besar.

Karena pada hakikatnya, membangun peradaban yang berkelanjutan tidak selalu dimulai dari kebijakan besar yang rumit. Terkadang, ia justru tumbuh dari hal-hal sederhana—seperti sebatang pohon yang ditanam dengan penuh kesadaran, di awal sebuah kehidupan baru.*

Renungan di kaki bukit di tepi sungai di kala libur sambil seruput kopi panas.



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026