Bogor, (Antara) - Kementerian Pertanian Republik Indonesia menobatkan tiga orang pegawainya sebagai Tokoh Antikkorupsi 2013 di lingkungan kementerian tersebut, yang diharapkan menjadi contoh bagi pegawai lainnya. "Mereka nantinya akan menjadi panutan yang bisa ditiru oleh pegawai lainnya menjadi pejabat yang bebas dan antikorupsi," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Hariawan, dalam acara Pembinaan percepatan pemberantasan korupsi WBK (wilayah bebas korupsi) di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa. Wamentan menjelaskan, acara Pembinaan Percepatan Pemberantasan Korupsi WBK di lingkup Kementerian Pertanian merupakan kegiatan tahunan yang telah digelar sejak 2010. Penyelenggaraan kegiatan tersebut, kata Wamentan, juga berkaitan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember. Wamentan mengatakan, digelarnya kegiatan tahunan tersebut bertujuan untuk memberikan kemantapan dan pelatihan bagi perubahan perilaku aparat pemerintahan khususnya di Kementerian Pertanian untuk berprilaku anti korupsi. "Dalam kegiatan ini juga memberikan banyak penghargaan, salah satunya Tokoh Anti Korupsi," kata Wamentan. Menurut Wamentan, pemberian penghargaan tidak diartikan sebagai sesuatu yang gampang diperoleh hanya sebagai kebanggan yang tidak memiliki rasa tanggung jawab. Tapi di balik penghargaan Tokoh Anti Korupsi tersebut terdapat beban dan tanggung jawab penerimannya untuk berkonsentrasi agar dapat menjadi contoh bagi yang lainnya. "Harapannya para Tokoh Anti Korupsi ini yang sudah mendapat penghargaan menjadi panutan bagi pegawai lainya, sebagai perilaku yang sehari-hari menjalankan tugas pemerintahan jauh dari keinginan untuk berbuat melanggar aturan apalagi sifatnya korupsi," ujar Wamentan. Tiga pegawai eselon I Kementerian Pertanian yang mendapat penghargaan Tokoh Anti Korupsi 2013 yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Aziz Hidayat, Kepala Balai Karantina Pertanian, Banun dan Kepala Badan Ketahana Pangan. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Aziz Hidayat menyebutkan, pemberian pengharagaan Tokoh Anti Korupsi merupakan yang pertama dilakukan di Kementerian Pertanian. "Ini sesuai amanat dari Bappenas dan KP4, semua kementerian dan lembaga harus memilik Tokoh Anti Korupsi," ujarnya. Menurut dia, Tokoh Anti Korupsi merupakan strategi komunikasi dengan tujuan birokrasi demokrasi. Di mana melibatkan seluruh pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian. Untuk menjadi Tokoh Anti Korupsi melalui tahapan seleksi dan penilaian yang ditetapkan oleh institusi tersebut. "Tokoh Anti Korupsi dari pejabat eselon I ini nantinya akan menjadi contoh atau panutan bagi pegawai lainnya, dalam upaya menciptakan wilayah bebas korupsi di Kementerian Pertanian," ujarnya. (*/sun)