Jakarta, (Antara) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia harus memberikan perhatian serius pada maraknya iklan politik di televisi dan bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam penanyangan iklan tersebut. "Komisi I harus memanggil KPI dan juga Kominfo terkait pelanggaran ini. Kalau memang ada yang tidak beres, tentunya harus ada tindakan," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin. Menurut Marzuki, seharusnya KPI bergerak cepat dan bersikat tegas karena kalau tidak, maka tidak ada gunanya KPI karena tugas KPI mengawasi penyiaran. "Kalau KPI tidak bergerak padahal sudah dibiayai negara untuk melakukan pengawasan, KPI tidak ada gunanya. DPR bisa menegur KPI dan kalau tidak bergerak juga maka DPR berhak mengganti anggota-anggota KPI dan memilih serta mengangkat anggota-anggota yang baru," katanya. Menurut dia, Kominfo dan KPI bisa berkoordinasi dan kalau sudah berkali-kali ditegur maka izin frekuensinya bisa dicabut. Sebelumnya, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengingatkan KPI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih peduli terhadap maraknya iklan politik di televisi. Tayangan iklan politik di televisi yang semakin gencar mulai mengarah pada dominasi parpol tertentu. Romahurmuziy mengatakan, KPU seharusnya lebih maksimal dalam mengontrol iklan parpol yang seenaknya saja muncul di sejumlah televisi swasta. PPP pun memiliki catatan tayangan iklan politik di sejumlah televisi yang terafiliasi ke parpol tertentu. "Hampir 100 persen slot iklan politik hanya dipakai oleh parpol yang terafiliasi dengan sejumlah televisi," kata Romhaurmuziy, akhir pekan lalu. Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy menambahkan, pihaknya sama sekali tidak menolak televisi, tapi menolak politisasi televisi. "Kalau begini eksploitasi akan terus terjadi. Parpol yang nggak punya televisi seolah-olah tidak bekerja," katanya. Dia mengungkapkan, ketidakadilan tayangan televisi juga berlanjut pada pemuatan berita politik. Ketua Komisi IV DPR ini berencana menindaklanjuti ketidakadilan penggunaan frekuensi publik tersebut kepada pihak berwenang. (*/jno)