Binjai, Sumut, (Antara) - Ratusan pekerja pembaca meteran Perusahaan Listrik Negara area Binjai Sumatera Utara, berunjukrasa ke kantor tersebut, karena sudah delapan bulan ini gaji mereka selalu terlambat dibayarkan. "Kami menuntut gaji agar dibayarkan tepat waktu," kata perwakilan pekerja pembaca meteran Baginda Siregar di Binjai, Senin. Dengan mempergunakan sepeda motor ratusan pekerja pembaca meteran listrik melakukan konvoi menuju kantor PLN yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah kota Binjai. Para pekerja pembaca meteran ini berasal dari Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tanah Karo, dan sejumlah pekerja lainnya yang berada di bawah naungan PLN area Binjai. "Kami menuntut agar PLN memutuskan hubungan kerja dengan PT Yotra, yang diaggap selalu lambat membayar upah kerja sejak bulan Maret yang lalu,' Kata Baginda Siregar. Pekerja pembaca meteran ini juga menuntut kesejahteraan mereka seperti jaminan kesehatan dan seragam, yang hinga hari ini belum juga terlaksana. Baginda Siregar menjelaskan bahwa mereka merupakan ujung tombak dari PLN dalam hal pencatatan meteran listrik dari rumah ke rumah. Namun kesejahteraan mereka selalu terabaikan dan gaji mereka sebesar Rp 1,3 juta per bulannya, juga masih sering terlambat dibayarkan. Perwakilan pengunjukrasa ini juga menganggap bahwa upah ataupun gaji mereka yang diterima slama ini masih dibawah upah minimum kota maupun kabupaten, dan menuntut agar disesuaikan dengan UMK di kota Binjai. Setelah melakukan unjukrasa, akhirnya manajer Perusahaan Listrik Negara Area Binjai Sudirman, langsung menemui para pengunjukrasa. Sudirman menyatakan bahwa seluruh hak dari pekerja selalu dibayarkan pihak PLN kepada PT Yotra, namun mereka juga tidak mengetahui mengapa pembayaran kepada pekerja sering terlambat. Pada kesempatan itu perwakilan PT Yotra yang hadir menyatakan bahwa pihaknya berjanji akan segera melunasi pembayaran ke ratusan pekerja pencatat meteran hingga bulan Desember mendatang. Pihak PT Yotra juga akan memenuhi semua tuntutan dari pekerja, termasuk masalah kesejahteraan dan jaminan keselamatan kerja. (*/jno)