Bukittinggi, (Antara) - Seorang pegawai PT. Pos cabang Bukittinggi mengajukan sanggahan atas tuduhan tidak disiplin yang diberikan perusahaannya. "Surat sanggahan dikirim pada Senin (9/9) melalui surat kilat khusus biar ada bukti tanda terimanya. Kalau dikasih langsung tidak ada tanda bukti, nanti dibilang tidak pernah mengirim sanggahan," kata Irfan Agus, pegawai PT. Pos kepada wartawan, Senin. Irfan Agus telah diberi surat pemberitahuan Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya, dengan tuduhan pelanggaran disiplin. Dia menilai tuduhan tersebut merupakan suatu tindakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh manajemen PT. Pos Indonesia. "Kalau saya melanggar disiplin kenapa nilai kinerja saya bagus. Silahkan Kepala PT. Pos cabang Bukittingi, Lusmiati mengecek nilai kinerja saya," kata dia. Menurut dia, surat pemberitahuan PHK diberikan kepadanya tidak sesuai dengan prosedur. "Saya tidak pernah diberi surat teguran atau surat peringatan, tahunya langsung diberi surat pemberitahuan PHK," kata dia. Menurut Irfan, ia lebih memilih mengirim surat sanggahan ketimbang surat pembelaan karena tuduhan tersebut tidak benar. Ia yang juga Ketua Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) cabang Bukittinggi ini membantah pernyataan Kepala Pos cabang Bukittinggi Lusmiati yang menyatakan dirinya sering terlambat masuk kantor. Selain itu, sering pergi saat jam dinas, sering tidak hadir dalam berbagai kegiatan dan banyak pengaduan pelayanan sewaktu menjabat Kepala Cabang di Jirek Mandiangin. "Segala tuduhan itu tidak benar. Saya menantang Kepala Pos cabang Kota Bukittinggi untuk membuktikan semua tuduhan itu," kata dia. Irfan yakin surat pemberitahuan PHK diterimanya bukan berdasar pada pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya, tapi karena didasari sikap dendam dan arogansi jabatan oleh oknum pejabat Area II. Karena menurut Irfan, dirinya begitu vocal dalam menyampaikan kebenaran, termasuk menyampaikan banyaknya ketimpangan yang terindikasi terjadinya korupsi di lingkungan kerjanya itu. Irfan meminta sebelum menjatuhkan hukuman kepadanya terlebih dulu dilaksanakan pemeriksaan khusus (riksus) oleh Tim SPI Pusat serta didampingi oleh Induk organisasi DPP SPPI. "Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada tindaklanjutnya, saya akan mempersoalkan kasus tersebut ke ranah hukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia. Irfan Agus menerima surat pemberitahuan PHK pada 5 Agustus 2013. Dalam surat tersebut, disebut Irfan Agus melakukan pelanggaran disiplin berupa PHK, tingkat kesalahan berat sesuai pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf g, yang berdasar keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) nomor KD/48/DIRUT/0612 tertanggal 19 Juni 2012. Kepala Kantor Pos Bukittinggi Lusmiati menyebutkan, surat pemberitahuan PHK ditujukan kepada Irfan Agus bukan karena laporan kasus yang diungkapkannya, tapi memang karena Irfan telah melanggar aturan perusahaan. "Dasar diberikan surat pemberitahuan PHK tersebut karena Satuan Pengawas Interen (SPI) menemukan tindakan penyimpangan yang melanggar aturan perusahaan yang dilakukan Irfan Agus," kata dia. Di perusahan ada aturan yang berlaku. Kalau dirinya karyawan seharusnya bersikap seperti karyawan. Apalagi dirinya ketua SPPI, seharusnya dia bisa menjadi teladan bagi pegawai lain, kata dia. (*/sun)