KPU: Pemilih TPS khusus peroleh surat suara berdasarkan dapil
Senin, 23 Oktober 2023 19:50 WIB
Anggota KPUD Provinsi Sumbar, Medo Patria. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan pemilih yang terdata atau akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus hanya memperoleh surat suara berdasarkan daerah pemilihan.
"Pemilih yang berada di TPS lokasi khusus hanya mendapatkan surat suara berdasarkan dapil atau merujuk kepada alamat di KTP elektronik," kata anggota KPUD Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, di Padang, Senin.
Artinya, warga binaan di lembaga pemasyarakatan Padang yang mengantongi KTP elektronik Bukittinggi, maka hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota DPD.
Sementara, bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan Padang yang mengantongi KTP elektronik Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, atau Sawahlunto maka mendapatkan tiga macam surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD serta calon DPR khususnya dapil Sumbar I.
"Jadi, pemilih di TPS lokasi khusus hanya bisa memberikan hak suaranya berdasarkan alamat yang tercantum di KTP elektronik atau sesuai dapil," ujarnya.
KPU sendiri telah memetakan beberapa TPS lokasi khusus yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi maupun lapas di Provinsi Sumbar pada Pemilu Serentak 2024.
Untuk diketahui Provinsi Sumbar terbagi atas dua dapil. Dapil I berisikan Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok, Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Dharmasraya.
Sementara, dapil II meliputi Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Bukittinggi, Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pemilih TPS khusus peroleh surat suara berdasarkan dapil
"Pemilih yang berada di TPS lokasi khusus hanya mendapatkan surat suara berdasarkan dapil atau merujuk kepada alamat di KTP elektronik," kata anggota KPUD Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, di Padang, Senin.
Artinya, warga binaan di lembaga pemasyarakatan Padang yang mengantongi KTP elektronik Bukittinggi, maka hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota DPD.
Sementara, bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan Padang yang mengantongi KTP elektronik Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, atau Sawahlunto maka mendapatkan tiga macam surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD serta calon DPR khususnya dapil Sumbar I.
"Jadi, pemilih di TPS lokasi khusus hanya bisa memberikan hak suaranya berdasarkan alamat yang tercantum di KTP elektronik atau sesuai dapil," ujarnya.
KPU sendiri telah memetakan beberapa TPS lokasi khusus yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi maupun lapas di Provinsi Sumbar pada Pemilu Serentak 2024.
Untuk diketahui Provinsi Sumbar terbagi atas dua dapil. Dapil I berisikan Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok, Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Dharmasraya.
Sementara, dapil II meliputi Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Bukittinggi, Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pemilih TPS khusus peroleh surat suara berdasarkan dapil
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hari Otonomi Daerah, Padang Panjang perkuat komitmen pelayanan dan transparansi
27 April 2026 14:20 WIB
Tiga daerah di Sumbar raih Penghargaan Nasional, Gubernur Mahyeldi: Bukti kerja nyata berdampak
26 April 2026 12:14 WIB
Sapi peternak asal Agam diproyeksikan jadi sapi kurban Presiden untuk daerah bencana
24 April 2026 18:25 WIB
Sekdaprov Sumbar Tekankan Sinkronisasi Lintas Daerah untuk Perencanaan Infrastruktur 2027
22 April 2026 7:50 WIB