Lubukbasung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD setempat hingga batas terakhir Jumat (11/8) sekitar pukul 23.59 WIB. 
 
"Ada 15 partai politik yang mengajukan dokumen persyaratan perubahan pada penerimaan pengajuan pencermatan rancangan DCS bakal calon anggota DPRD Agam," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Herman Susilo didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli di Lubuk Basung, Minggu. 
 
Ia mengatakan, ke 15 partai tersebut yakni, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Perindo, Partai Gelora. 
 
Lalu Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 
 
Setelah itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Golkar.
 
"Proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023, pada hari terakhir pengajuan diterima hingga pukul 23.59 WIB," katanya. 
 
Ia menambahkan, ada dua partai yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan ini yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 
 
Sementara Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Agam sejak awal.
 
"Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD semenjak dari awal," katanya. 
 
Untuk tahap selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi tahap dokumen yang disampaikan oleh 15 partai politik itu pada 12-15 Agustus 2023.
 
Setelah itu, KPU Agam melakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 16-17 Agustus 2023.

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024