Padang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kepolisian Daerah (Polda) setempat segera membebaskan sejumlah advokat yang dimintai keterangan saat insiden pemulangan pengunjuk rasa di Masjid Raya Sumbar.
"Peradi Padang mengimbau Kapolda Sumbar untuk segera melepaskan para advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesinya," kata Ketua DPC Peradi Kota Padang Miko Kamal di Padang, Minggu.
Ia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Kata kuncinya, advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan sebagaimana yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar dia.
Miko mengatakan saat pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8), beberapa advokat sedang menjalankan tugas dan semestinya dilindungi aparat kepolisian.
"Akan tetapi, faktanya aparat kepolisian justru membawa mereka dan hingga Minggu pagi belum dipulangkan Polda Sumatera Barat," ujar dia.
Oleh karena itu, untuk menghindari berlanjutnya dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, DPC Peradi Padang meminta Kapolda Sumbar segera melepaskan para advokat yang secara jelas sedang menjalankan tugas profesi.
Terakhir, Ketua Pembina Miko Kamal Center tersebut mengimbau Polda Sumbar untuk saling menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi menyebutkan pada saat pemulangan pengunjuk rasa terdapat 18 orang yang dimintai keterangan.
Pihak yang dimintai keterangan tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, anggota Peradi, YLBHI, hingga masyarakat (pengunjuk rasa) asal Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat.
"Sudah kita mintai keterangan dan siang ini rencananya akan kita pulangkan," kata Kombes Polisi Dwi Sulistyawan.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi mengatakan belasan orang yang dimintai keterangan tersebut tidak ada keterlibatan atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam insiden pemulangan pengunjuk rasa itu.
"Kita mintai keterangan ternyata mereka (advokat) hanya mengawasi. Pengakuannya hanya mengawasi kegiatan unjuk rasa," jelas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi: Bebaskan advokat yang dimintai keterangan saat bertugas
"Peradi Padang mengimbau Kapolda Sumbar untuk segera melepaskan para advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesinya," kata Ketua DPC Peradi Kota Padang Miko Kamal di Padang, Minggu.
Ia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Kata kuncinya, advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan sebagaimana yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar dia.
Miko mengatakan saat pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8), beberapa advokat sedang menjalankan tugas dan semestinya dilindungi aparat kepolisian.
"Akan tetapi, faktanya aparat kepolisian justru membawa mereka dan hingga Minggu pagi belum dipulangkan Polda Sumatera Barat," ujar dia.
Oleh karena itu, untuk menghindari berlanjutnya dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, DPC Peradi Padang meminta Kapolda Sumbar segera melepaskan para advokat yang secara jelas sedang menjalankan tugas profesi.
Terakhir, Ketua Pembina Miko Kamal Center tersebut mengimbau Polda Sumbar untuk saling menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi menyebutkan pada saat pemulangan pengunjuk rasa terdapat 18 orang yang dimintai keterangan.
Pihak yang dimintai keterangan tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, anggota Peradi, YLBHI, hingga masyarakat (pengunjuk rasa) asal Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat.
"Sudah kita mintai keterangan dan siang ini rencananya akan kita pulangkan," kata Kombes Polisi Dwi Sulistyawan.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi mengatakan belasan orang yang dimintai keterangan tersebut tidak ada keterlibatan atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam insiden pemulangan pengunjuk rasa itu.
"Kita mintai keterangan ternyata mereka (advokat) hanya mengawasi. Pengakuannya hanya mengawasi kegiatan unjuk rasa," jelas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi: Bebaskan advokat yang dimintai keterangan saat bertugas