Sebanyak 16 advokat APSI Sumbar diambil sumpah

id APSI, APSI Sumbar,Advokat

Sebanyak 16 advokat APSI Sumbar diambil sumpah

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengukuhkan 16 advokat baru di Sumatera Barat yang diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PT Padang, Ahmad Ardianda Patria atas nama Ketua PT Padang di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Negeri Sumbar di Padang, Rabu. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengukuhkan 16 advokat baru di Sumatera Barat yang diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PT Padang, Ahmad Ardianda Patria atas nama Ketua PT Padang di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Negeri Sumbar di Padang, Rabu.

Sebanyak 16 advokat yang dilantik tersebut yaitu Abdul Gani, Addy. Djulizal Masdar, Altrice Mahpandi, Fadli Lazuardi,Fajri Ilhami, Firdaus Rahmad, Hamidun Majid, Herman Gustap, Ilham Alfatli, Jufrinaldi, Mufti Aulia Putra, Muhammad Habibie, Najuddin Ritonga, Nof Erika, Puri Fitri Handayani dan Riswan Rika yang dikukuhkan di Padang, Rabu.

Ketua APSI Sumbar yang mewakili DPP APSI Afriendi di Padang, Rabu mengatakan advokat yang dilantik sekaligus diambil sumpahnya hari ini, merupakan advokat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.

Menurut dia para advokat ini ikut berkontribusi dalam penegakan hukum yang dapat memberikan rasa adil pada masyarakat.

Dirinya meminta dalam berpraktek nanti para advokat baru ini juga menjadikan ajaran dan nilai-nilai syariat dalam menjalankan amanah profesi.

"Semoga, dengan berpegang teguh pada tuntunan syariat, para advokat APSI tetap terjaga integritasnya selama menjalankan amanah profesi," kata dia

"Alhamdulillah, sampai hari ini, advokat APSI belum ada yang tersangkut persoalan hukum," tambah Afriendi didampingi Pengurus APSI Sumbar Pria Madona dan Ketua APSI Padang Elga Maidison.

Selain itu, Afriendi mengharapkan para advokat yang baru dilantik ini, loyalitas dan soliditasnya pada organisasi tetap terjaga.

"Hal itu dibuktikan dengan komit menggunakan kartu advokat APSI dalam beracara," kata dia.

"Tak menggunakan kartu organisasi lain dalam menjalankan amanah profesi," tambah pendiri kantor Advokat Afriendi Sikumbang dan Associate itu.

Sementara, Ketua Panitia Pelantikan Advokat APSI, Ahmad Ariadi mengatakan para advokat yang dilantik ini telah lulus persyaratan yang diatur UU Advokat.

Di antara syarat jadi advokat itu, terang Ahmad Ariadi, di antaranya telah bergelar sarjana hukum, Lulus PKPA dan lulus ujian advokat. Kemudian, usia minimal 25 tahun, telah melaksanakan proses magang selama dua tahun dan lainnya.