KPU Agam libatkan lima tim lakukan vermin berkas pendaftaran bacaleg
Rabu, 26 Juli 2023 14:41 WIB
Tim KPU Agam sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024. Dok KPU Agam
Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melibatkan lima tim untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan satu tim dengan jumlah empat sampai lima orang.
"Tim ini berasal dari sekretariat dan satu orang komisioner," katanya didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi.
Ia menambahkan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat dilakukan 21 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Verifikasi tersebut untuk klarifikasi bakal calon anggota DPRD yang ganda, usia dibawah umur dan lainnya.
Setelah itu, klarifikasi dokumen persyaratan yang diragukan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Untuk berkas tidak memenuhi syarat belum ada, karena kita baru melakukan klarifikasi calon ganda dan dokumen persyaratan," katanya.
Ia mengakui, jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB
"Total bakal calon anggota DPRD pada penyerahan awal untuk 17 partai politik sebanyak 700 orang dan penyerahan perbaikan 16 partai politik dengan bakal calon anggota DPRD 638 orang," katanya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan satu tim dengan jumlah empat sampai lima orang.
"Tim ini berasal dari sekretariat dan satu orang komisioner," katanya didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Zainal Abadi.
Ia menambahkan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat dilakukan 21 Juli sampai 6 Agustus 2023.
Verifikasi tersebut untuk klarifikasi bakal calon anggota DPRD yang ganda, usia dibawah umur dan lainnya.
Setelah itu, klarifikasi dokumen persyaratan yang diragukan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Untuk berkas tidak memenuhi syarat belum ada, karena kita baru melakukan klarifikasi calon ganda dan dokumen persyaratan," katanya.
Ia mengakui, jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB
"Total bakal calon anggota DPRD pada penyerahan awal untuk 17 partai politik sebanyak 700 orang dan penyerahan perbaikan 16 partai politik dengan bakal calon anggota DPRD 638 orang," katanya.
Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam kerahkan dua alat berat bersihkan material longsor timbun jalan
12 February 2026 12:01 WIB
Belasan rumah warga Agam terendam banjir akibat curah hujan tinggi (Video)
12 February 2026 4:32 WIB
Pemkab Agam bebaskan PBB-P2 wajib pajak terdampak bencana hidrometeorologi
11 February 2026 10:27 WIB
Proses pengadaan kendaraan dinas kepala daerah Agam dimulai pada Oktober 2025
09 February 2026 12:50 WIB
Polri bangun dua jembatan bailey di Agam permudah akses warga pascabencana
07 February 2026 13:40 WIB
TP PKK Pusat salurkan 500 paket bantuan ke warga terdampak bencana di Agam
06 February 2026 17:16 WIB