Padang Aro (ANTARA) - Jajaran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkap tindak kejahatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur daerah itu dengan ditangkapnya dua orang wanita terduga pelaku kejahatan kesusilaan pada Operasi Pekat Singgalang 2022.
"Kedua orang wanita pelaku kejahatan kesusilaan/praktek prostitusi berinisial NJ (15) dan SO (19) ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh pada Rabu (2/11)," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman di Padang Aro, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di penginapan tersebut.
Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian. Setibanya di tempat kejadian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang wanita beserta dua orang laki laki.
Praktek prostitusi ini sendiri merupakan sasaran dari kegiatan Operasi Pekat Singgalang 2022 di wilayah Hukum Polres Solok Selatan, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 November.
Ia menambahkan, selain kedua orang wanita tersebut Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit Hp merk Oppo A 37 beserta uang sebesar Rp500.000 dari pelaku.
Saat ini kedua tersangka perbuatan asusila beserta barang bukti hasil penangkapan tersebut diamankan di Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.
Dalam kesempatan itu AKBP Arief Mukti melalui Iptu Sudirman turut memberikan pesan agar masyarakat turut menjaga Kamtibmas dengan melaporkan ke kantor polisi jika melihat atau menemukan pelaku kejahatan atau yang mengarah kepada perbuatan yang meresahkan.
" Agar situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan selalu dalam keadaan aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dalam keadaan aman dan nyaman tanpa ada perasaan takut," katanya.
"Kedua orang wanita pelaku kejahatan kesusilaan/praktek prostitusi berinisial NJ (15) dan SO (19) ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh pada Rabu (2/11)," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman di Padang Aro, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di penginapan tersebut.
Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian. Setibanya di tempat kejadian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang wanita beserta dua orang laki laki.
Praktek prostitusi ini sendiri merupakan sasaran dari kegiatan Operasi Pekat Singgalang 2022 di wilayah Hukum Polres Solok Selatan, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 November.
Ia menambahkan, selain kedua orang wanita tersebut Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit Hp merk Oppo A 37 beserta uang sebesar Rp500.000 dari pelaku.
Saat ini kedua tersangka perbuatan asusila beserta barang bukti hasil penangkapan tersebut diamankan di Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.
Dalam kesempatan itu AKBP Arief Mukti melalui Iptu Sudirman turut memberikan pesan agar masyarakat turut menjaga Kamtibmas dengan melaporkan ke kantor polisi jika melihat atau menemukan pelaku kejahatan atau yang mengarah kepada perbuatan yang meresahkan.
" Agar situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan selalu dalam keadaan aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dalam keadaan aman dan nyaman tanpa ada perasaan takut," katanya.