Padang (ANTARA) - Pepatah Minang mengatakan "mumbang jatuh kelapa jatuh". Artinya baik kelapa yang sudah besar buahnya maupun yang masih berputik memiliki kemungkinan terjatuh dari pohon.

Filosofinya adalah manusia dewasa maupun yang masih kecil juga berpeluang meninggal dunia karena ajal merupakan salah satu rahasia yang Maha Kuasa dan tak ada seorang pun yang tahu kapan dan di mana akan wafat.

Jumat sore 8 April 2022 sebagaimana biasa  Hendra Agusta, redaktur Portal Berita Antara Sumatera Barat tengah asyik bekerja mengedit berita yang dikirim oleh wartawan dari lapangan untuk ditayangkan.

Karena sejak pandemi COVID-19 perusahaan mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah, Hendra pun memilih bertugas dari rumahnya. Hari itu Hendra mendapatkan jadwal kerja dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB

Bertepatan dengan bulan Ramadhan 1434  Hijriah, 30 menit sebelum berbuka ia masih mengedit satu berita dari Dharmasraya soal bencana.

Setelah itu azan maghrib berkumandang dan ia pun segera bergegas membatalkan puasa dan melaksanakan shalat maghrib.

Namun mendadak selesai shalat, bapak tiga anak itu merasakan sakit di dadanya dan langsung terjatuh tak sadarkan diri.

Keluarga pun segera melarikan ke rumah sakit terdekat dan ternyata menurut petugas medis Hendra sudah tiada.

Di usia 50 tahun meninggalkan satu istri dan tiga orang anak yang masih kecil Hendra merupakan pekerja keras dan tulang punggung keluarga.

Namun hari itu takdir berkata lain, keluarga kecil tersebut kehilangan ayah tercinta. 

Beruntung perusahaan tempat ia bekerja telah mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta Program BP Jamsostek.

Perusahaan mendaftarkan pada empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Karena Hendra meninggal masih dalam jam kerja salah seorang rekannya pun segera menghubungi nomor kontak petugas BP Jamsostek untuk melaporkan peristiwa ini.

Laporan pun segera ditindaklanjuti setelah semua prosedur pemakaman selesai dan surat keterangan kematian keluar istri yang bersangkutan pun segera memasukan semua berkas yang diminta pihak BP Jamsostek untuk pengajuan klaim.

Tak kurang dari dua kali petugas melakukan wawancara termasuk dengan atasan yang ada di kantor terkait kronologis kejadian meninggalnya yang bersangkutan dan aktivitas pekerjaannya.

Dengan tiga anak yang masih kecil, putra pertama masih SMP, anak kedua SD dan ketiga masih TK, sang istri dengan tegar berjuang membesarkan buah hati mereka.

Akhirnya kabar baik itu pun tiba. Tepat 9 September 2022 berbarengan dengan Hari Pelanggan Nasional istri Hendra mendapat pemberitahuan bahwa  yang bersangkutan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan beasiswa pendidikan anak.

BP Jamsostek  menyerahkan secara simbolis santunan kepada istri almarhum  senilai Rp509.546.990 dengan perincian santunan jaminan kecelakaan kerja Rp298.566.400, santunan jaminan hari tua Rp53.480.590, santunan jaminan pensiun Rp4.746.960 dan beasiswa dua orang anak maksimal Rp157.500.000.

Sang istri pun tak kuasa menahan haru karena ini bisa menjadi bekal guna membesarkan dan melanjutkan pendidikan anak.


Teman menghadapi risiko

Berdiri sejak 1977   BPJS Ketenagakerjaan  merupakan Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Hingga saat ini, BPJS Ketenakerjaan  memberikan perlindungan pada empat  program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dinyatakan  pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan.

Pemberi Kerja selain mendaftarkan juga menarik iuran dari pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.

Hingga September 2022 mengutip data Badan Pusat Statistik BPS jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta. 

Dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi, tapi baru 52 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan dari 52 juta yang mendaftar baru 32 juta yang aktif membayar iuran. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan  masih banyak  para pekerja yang terpapar risiko, tapi belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut  insan  BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki semangat yang konsisten untuk melayani masyarakat.

Apalagi apa yang dikelola BPJS Ketenakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua hingga jaminan kematian merupakan risiko masa depan yang akan dihadapi setiap pekerja.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan harus bisa  memberikan rasa aman dan nyaman  kepada peserta karena itu setiap garda terdepan BPJS Ketenagakerjaan melayani dengan hati meliputi kecepatan, keramahan serta sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dengan demikian  rakyat Indonesia akan menyadari BPJS Ketenagakerjaan merupakan teman menghadapi risiko masa depan.


Kehadiran  BPJS Ketenagakerjaan   telah meringankan beban para pekerja oleh sebab itu cakupan kepesertaan harus terus diperluas termasuk pekerja sektor informal.

Apalagi kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di hari esok, karena itu perlu melakukan antisipasi menghadapi risiko agar saat ada masalah bisa teratasi dengan baik.











 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024