KSPI Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Senin, 22 Juli 2013 13:24 WIB
Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Dalam Permenaker 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayar THR paling lambat 'H-7' kepada buruh sebesar satu bulan upah atau proporsional bagi buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Iqbal di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu KSPI meminta pengusaha untuk membayar THR tepat waktu atau disarankan 14 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
"Pengusaha jangan mencari cara untuk tidak membayar THR pekerja," sambung dia, menegaskan.
Bentuk akal-akalan pengusaha adalah menganggap THR tidak wajib karena Permenaker 4/94 tidak berlaku. Pendapat tersebut, lanjut Iqbal, tidak benar karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU 13/2003.
"Dalam UU tersebut jelas dinyatakan semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku."
Selanjutnya adalah pengusaha memecat buruh kontrak atau alih daya sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar dari Permenaker.
"Oleh karena itu Disnaker jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak atau alih daya untuk tahun berikutnya," ucapnya, menyarankan.
Dia juga meminta agar Permenaker tersebut bisa ditingkatkan menjadi Perpres, sehingga mempunyai dasar hukum yang kuat dengan memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pariaman minta bantuan Kemenhub terkait peningkatan pelayanan transportasi dan lalu lintas
23 jam lalu
Jalan di Limapuluh Kota amblas mirip sinkhole, DPRD minta pemda ambil langkah cepat
13 May 2026 11:08 WIB
Banyak membantu, warga minta BPN sediakan layanan lebih banyak lagi di PELATARAN
11 May 2026 15:51 WIB