Lubuk Sikaping (ANTARA) - Wakapolres Pasaman, Sumatera Barat, Kompol Agustober, menegaskan terkait naiknya status daerah itu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 ke level tiga, maka pihak akan meningkatkan patroli ke tempat keramaian terutama di tempat pasar dan wisata demi mencegah penyebaran COVID-19.


"Polres Pasaman tidak bosan-bosannya menghimbau serta mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata dia didampingi Kasubag Humas AKP Jasmardi di Lubuk Sikaping, Rabu.


Kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan, apabila ada kerumunan akan bubarkan.


Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi yang dikeluarkan oleh gubernur bagi melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi denda.


Selanjutnya pihaknya selalu mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinisasi COVID-19 sebab vaksin tersebut aman, untuk target vaksinisasi pihak selalu melakukan vaksinasi berkerjasama dengan instansi terkait sebanyak mungkin.


Sebelumnya hari Selasa (7/9) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Desrizal mengatakan pada hari Selasa, Kabupaten Pasaman, naik level tiga, informasi itu didapatkan dari Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021. 


Hal tersebut tentang PPKM level tiga, level dua dan level satu serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran
Corona Virus Desease 2019.


Informasi PPKM Level itu, biasanya keluar sekali empat belas hari dari Mendagri Republik Indonesia.




 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024