OJK akan Buka Kantor Perwakilan di Daerah
Selasa, 18 Juni 2013 18:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Medan, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka kantor perwakilan di daerah untuk memudahkan pengawasan, penanganan masalah hingga mempercepat edukasi ke masyarakat.
"Rencananya kantor OJK dibuka di daerah yang sebelumnya juga sudah ada kantor perwakilan BI (Bank Indonesia), "kata Direktur Stabilitas Sistim Keuangan OJK, Sukarela Batunanggar di Medan, Selasa.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan pada acara Workshop Jurnalis yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut dan OJK yang dibuka oleh Ketua PWI Sumut, M Syahrir.
Sukarela tidak bisa merinci berapa kasus yang ditangani atau dilaporkan masyarakat sejak OJK mulai beroperasi akhir 2011 meski belum secara penuh dengan alasan tidak membawa data.
Namun disebutkan, semua pengaduan termasuk menyangkut investasi bodong itu sudah ditangani Satgas Investasi OJK.
Menurut dia, karena dewasa ini pengaturan dan pengawasan perbankan masih dalam masa transisi dimana baru akhir 2013 sepenuhnya ditangani OJK, kasus yang paling banyak ditangani adalah di pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Tetapi melihat banyaknya jumlah bank dan lebih besarnya keterlibatan masyarakat di dalamnya, maka OJK memperkirakan kasus perbankan akan lebih banyak diterima dibandingkan dari pasar modal dan IKNB.
"Karena melihat potensi yang cukup besar dalam penerimaan pengaduan dan untuk memaksimalkan kinerja, baik dalam pengawasan dan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, maka OJK berencana membuka kantor perwakilan secara bertahap mulai dioperasikannya secara penuh sejak awal 2014," katanya.
Sebelumnya di Jakara, Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono menyebutkan, pengaduan yang diterima OJK tentang investasi bodong terus bertambah atau sudah sekitar 29 laporan.
Laporan itu sudah ditangani Satgas Investasi OJK untuk diitndaklanjuti bersama pihak kepolisian.
Sukarela menegaskan, sesuai wewenangnya OJK bukan hanya melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal dan IKNB, tetapi juga memberikan dan atau mencabut izin usaha pengusahanya, persetujuan atau penetapan pembubaran hingga menetapkan sanksi adminsitratif dan menunjuk pengelola "statuter (sementara).
"Jadi bukan hanya pengusahanya yang bisa ditindak tetapi juga usahanya,"katanya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga karya novel peserta lokakarya sastra Taman Budaya Sumatera Barat akan dibukukan
05 May 2026 20:14 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018