Jakarta, (Antara) - Pemerintah menyatakan badan usaha bersama pada dasarnya tidak membutuhkan peraturan perundang-undangan baru karena telah diatur secara jelas dan lengkap dalam KUH Perdata. "Meskipun tanpa adanya UU yang mengatur bentuk badan hukum usaha bersama, sampai dengan saat ini AJB Bumiputera diakui sebagai badan usaha yang melakukan perbuatan hukum perdata di bidang perasuransian," kata Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Mulabasa Hutabarat saat memberi keterangan pemerintah dalam pengujian UU Asuransi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa. Hal ini diungkapkan Mulabasa terkait pengujian Pasal 7 ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang diajukan empat orang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, yaitu Jaka Irwanta, Siti Rohmah, Freddy Gurning dan Yana Permadiana. Mereka mempermasalahkan Pasal 7 ayat (3) UU Asuransi yang berbunyi: "Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang." Ketentuan tersebut menimbulkan kerugian bagi para pemohon karena UU dimaksud belum diterbitkan sehingga menimbulkan diskriminasi bagi pemegang polis pada badan hukum usaha bersama (mutual karena badan usaha lainnya sudah memiliki UU khusus. Mulabasa juga menyampaikan bahwa di dalam RUU tentang Usaha Perasuransian yang baru telah mulai dibahas DPR dan pemerintah, badan berbentuk usaha bersama tidak lagi tercantum sebagai badan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha perasuransian dikarenakan, pertama, Indonesia tidak memiliki UU khusus mengenai badan usaha bersama. Kedua, usaha bersama menghadapi tantangan dan hambatan dalam hal ini penyediaan modal yang cukup untuk menyelenggarakan usaha asuransi dan usaha reasuransi. Ketiga, perkembangan yang terjadi di negara lain, berapa usaha bersama asuransi besar justru sedang menggagas upaya untuk lebih berkembang dengan mengubah diri menjadi perseroan terbatas sehingga dapat mengumpulkan modal yang lebih besar. "Ketentuan peralihan RUU UP tersebut mengamanatkan perubahan bentuk badan usaha bersama AJB Bumiputera menjadi perseroan terbatas dalam jangka waktu yang akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Mulabasa. Oleh karena itu, anggapan para pemohon bahwa usaha bersama tidak mungkin menjadi perseroan terbatas adalah tidak benar dan tidak terbukti. "Pada dasarnya perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama yang memiliki kesehatan keuangan yang baik, proses demotualisasi pada dasarnya tidak mengurangi manfaat (benefit) yang telah diperjanjikan di dalam polis sehingga tidak merugikan kepentingan pemegang polis," kata Mulabasa. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (3) UU Asuransi tidak bertentangan dengan UUD 1945. (*/jno)