Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatasi dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 sebesar Rp11 miliar.
"Maksimal dana kampanye setiap pasangan calon Rp11 miliar dan kita akan bekerjasama dengan Badan Akuntan Publik dalam pelaporan dana kampanye itu" kata Koordinator Divisi Teknis KPU Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan pembatasan dana kampanye itu berdasarkan hasil kesepakatan terkait pelaporan dana kampanye terakhir dengan pasangan calon saat rapat koordinasi, Selasa (29/9).
Dana itu digunakan pasangan calon untuk kebutuhan kampanye berupa pengadaan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan lainnya.
"Dana itu digunakan untuk keperluan pasangan calon untuk kampanye," katanya.
Ia menambahkan dana kampanye itu berasal dari pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan partai politik, sumbangan dari badan usaha dan lainnya.
Besaran sumbangan dari perorangan itu dibatasi hanya Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan usaha dibatasi Rp750 juta sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
"Dalam PKPU itu diataur total sumbangan dari perorangan, badan usaha dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan empat pasangan calon dan telah dilakukan pengudian nomor urut.
Pasangan calon nomor urut satu atas nama Taslim-Syafrizal diusung Partai Gerindra, nomor urut dua Hariadi-Novi Endri diusung PPP, Golkar dan PBB.
Nomor urut tiga atas nama Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni diusung PKS dan Partai NasDem. Nomor urut empat atas nama Andri Warman-Irwan Fikri diusung Partai Demokrat dan PAN. (*)
"Maksimal dana kampanye setiap pasangan calon Rp11 miliar dan kita akan bekerjasama dengan Badan Akuntan Publik dalam pelaporan dana kampanye itu" kata Koordinator Divisi Teknis KPU Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan pembatasan dana kampanye itu berdasarkan hasil kesepakatan terkait pelaporan dana kampanye terakhir dengan pasangan calon saat rapat koordinasi, Selasa (29/9).
Dana itu digunakan pasangan calon untuk kebutuhan kampanye berupa pengadaan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan lainnya.
"Dana itu digunakan untuk keperluan pasangan calon untuk kampanye," katanya.
Ia menambahkan dana kampanye itu berasal dari pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan partai politik, sumbangan dari badan usaha dan lainnya.
Besaran sumbangan dari perorangan itu dibatasi hanya Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan usaha dibatasi Rp750 juta sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
"Dalam PKPU itu diataur total sumbangan dari perorangan, badan usaha dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan empat pasangan calon dan telah dilakukan pengudian nomor urut.
Pasangan calon nomor urut satu atas nama Taslim-Syafrizal diusung Partai Gerindra, nomor urut dua Hariadi-Novi Endri diusung PPP, Golkar dan PBB.
Nomor urut tiga atas nama Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni diusung PKS dan Partai NasDem. Nomor urut empat atas nama Andri Warman-Irwan Fikri diusung Partai Demokrat dan PAN. (*)