Lubukbasung (ANTARA) - Anggota Satuan Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasi menangkap NR (18) di Area Pabrik PT AMP Plantation Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Sabtu (11/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Minggu, mengatakan warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan itu  mencuri satu potong besi plat dengan panjang sekitar 110 centimeter, lebar 60 centimeter dan berat 50 kilogram.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, tersangka melakukan dugaan pencurian tersebut masuk ke area pabrik dengan cara memanjat dinding pagar dengan tinggi sekira dua meter. 

Setelah masuk ke area pabrik, tambahnya, tersangka kemudian mengambil barang tersebut dengan cara diangkat menggunakan tangan.

Selanjutnya mengeluarkan barang tersebut dari area pabrik dengan cara mendorong barang tersebut sampai melewati dinding tembok pabrik PT AMP Plantation. 

Dengan kejadian itu pihak PT AMP Plantation merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke  Polres Agam.

"Atas laporan itu, tersangka langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam," katanya. (*)
 

Pewarta : Ari Yusrizal
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024