Lagi... seorang napi program asimilasi ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor
Rabu, 22 April 2020 14:33 WIB
Narapidana asimilasi, AN (23) ditangkap Polres Tanjungpinang karena mencuri sepeda motor. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang narapidana program asimilasi dan integrasi terkait pandemi COVID-19 ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial AN (23), merupakan warga Jalan DI. Panjaitan Km.7 Tanjungpinang. Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
"AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Kapolres, pencurian terjadi pada Senin (13/4) kemarin, di mana saat itu Wiyarto pergi ke rumah Yandriansyah di Jalan Peralatan dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah Yandriansyah.
Setibanya di lokasi, kata Iqbal, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah Yandriansyah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.
Menurut Iqbal, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku.
"Kemudian pada Senin (20/4) diketahui keberadaan pelaku di Jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Pelaku berhasil kami ringkus hari itu juga," kata Iqbal.
Kapolres menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihaknya juga berpesan kepada warga Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada serta menjaga diri, keluarga, dan harta benda dengan baik.
"Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya," ucap Iqbal.
Pelaku berinisial AN (23), merupakan warga Jalan DI. Panjaitan Km.7 Tanjungpinang. Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
"AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Kapolres, pencurian terjadi pada Senin (13/4) kemarin, di mana saat itu Wiyarto pergi ke rumah Yandriansyah di Jalan Peralatan dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan rumah Yandriansyah.
Setibanya di lokasi, kata Iqbal, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah Yandriansyah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.
Menurut Iqbal, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku.
"Kemudian pada Senin (20/4) diketahui keberadaan pelaku di Jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang. Pelaku berhasil kami ringkus hari itu juga," kata Iqbal.
Kapolres menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihaknya juga berpesan kepada warga Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada serta menjaga diri, keluarga, dan harta benda dengan baik.
"Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya," ucap Iqbal.
Pewarta : Ogen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkumham Sumbar keluarkan ratusan narapidana lewat asimilasi COVID-19
04 July 2022 16:07 WIB, 2022
Tiga orang narapidana Lapas Talu peroleh pembebasan melalui program asimilasi-cuti bersyarat
03 February 2022 18:46 WIB, 2022
Karena ini, empat WBP Rutan Lubuk Sikaping peroleh asimilasi dijalankan di rumah
07 September 2021 19:12 WIB, 2021
Ratusan warga binaan di Lapas Pariaman telah peroleh asimilasi COVID-19
30 January 2021 16:33 WIB, 2021
Kemenkumham Sumbar keluarkan 2.268 orang narapidana lewat porgram asimilasi
06 January 2021 15:25 WIB, 2021
Lapas Lubukbasung panen jagung yang digarap melalui program asimilasi warga binaan
17 September 2020 13:46 WIB, 2020
Kembali berulah Polresta Padang bekuk 12 napi asimilasi, lima dilumpuhkan dengan timah panas
30 June 2020 16:45 WIB, 2020