Polda Limpahkan Berkas Penyerobotan Lahan PT TKA
Jumat, 19 April 2013 8:01 WIB
Padang Aro, (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat melimpahkan berkas perkara penyerobotan lahan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) oleh PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aro.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro Endang Nurhidayat di Padang Aro, Kamis, mengatakan sekarang sedang disesuaikan barang bukti yang diajukan oleh penyidik dengan yang tertulis dalam berkas perkara.
"Setelah berkas dilimpahkan kita melakukan kecocokan barang bukti dengan yang tertera di dalam berkas, jika sesuai maka akan diterima untuk dilanjutkan ke Pengadilan, tetapi jika masih ada yang kurang maka akan dikembalikan," jelasnya.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan katanya, ada tertera barang bukti ekskavator, namun barangnya tidak ada.
Dia menyebutkan, barang bukti yang dilampirkan oleh penyidik kebanyakan berupa surat-surat tanah.
"Namun demikian kita tetap akan memastikan apakah sudah sesuai dengan yang tertera di berkas perkara barang bukti yang diberikan," katanya.
Dia mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik juga menyerahkan tiga orang tersangka pada Kejari yaitu Zainal Arifin, Kenedy, Saljoni Nursalim yang merupakan direksi pada PT SJAL.
Berdasarkan hasil pengukuran Polda Sumbar bersama BPN Sumbar, TKA, dan SJAL ditemukan HGU PT TKA juga ada HGU PT SJAL seluas 126 hektare.
Dia menyebutkan, ketiga orang tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan.
"Tersangka saat proses persidangan tidak harus ditahan tetapi jika pidana sudah dijatuhkan maka harus ditahan," jelasnya.
Hal ini katanya, akan merugikan tersangka karena saat pidana dijatuhkan maka tidak akan ada potongan tahanan.
Sedangkan jika ditahan jelasnya, maka tersangka jika diputus dan dinyatakan bersalah, maka hukumannya dikurangi dengan lama dia ditahan selama penyelidikan dan persidangan. (rik)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Padang Pariaman limpahkan mediasi perusahaan Sarimas dengan karyawan ke Pemprov
06 August 2025 18:03 WIB
Puspomal limpahkan perkara penembakan pemilik rental mobil ke Oditur Militer
16 January 2025 11:35 WIB, 2025
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
28 March 2024 19:17 WIB, 2024
Kejati Sumbar limpahkan perkara korupsi pengadaan sapi ke Pengadilan
19 October 2023 20:43 WIB, 2023
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
07 October 2023 18:10 WIB, 2023