Kejari Padang limpahkan 1.005 perkara tindak pidana ke Pengadilan

id Kejari Padang

Kejari Padang limpahkan 1.005 perkara tindak pidana ke Pengadilan

Kajari Padang Aliansyah (tengah) dalam acara juma pers Refleksi akhir tahun 2024 di Padang pada Senin (31/12). ANTARA/FathulAbdi (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah melimpahkan sebanyak 1.005 perkara tindak pidana ke Pengadilan sepanjang 2024.

"Dari seribu lebih kasus itu yang mendominasi adalah perkara narkotika, kemudian disusul oleh tindak pidana pencurian," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah, Selasa.

Hal itu disampaikan oleh Aliansyah saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Padang, didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Padang.

Menurutnya pelimpahan perkara merupakan tugas serta wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan, sehingga terdakwa dihadapkan ke "meja hijau" untuk diadili.

Ia mengatakan penegakan hukum yang dilaksanakan punya tujuan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, mencegah dan menghukum pelaku, sebagai efek jera, serta mewujudkan keadilan.

Namun demikian, Aliansyah menggaris bawahi bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penuntutan saja terhadap suatu perkara pidana.

Namun pihaknya juga menerapkan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana ringan, sehingga bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke Pengadilan.

Menurutnya sepanjang 2024 pihaknya memberikan keadilan restoratif kepada sembilan perkara, empat di antaranya adalah penyalahguna narkoba.

Khusus untuk penyalahguna narkoba mereka harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu sesuai dengan tingkat kecanduan yang dialami.

Pada bagian lain untuk bidang Pidana Khusus, Kejari Padang menangani sebanyak tiga kasus dalam tahap penyelidikan, dan satu perkara di tingkat penyidikan.

Perkara di tingkat penyidikan adalah dugaan korupsi kredit modal kerja yang diberikan oleh BNI senilai sekitar Rp34 miliar, kepada salah satu badan usaha.

"Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan sampai sekarang, dan kami tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor," jelasnya.

Sementara itu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lanjut Aliansyah, Kejari Padang melakukan pendampingan di luar persidangan (non litigasi) melalui 599 Surat Kuasa Khusus (SKK).

Surat kuasa khusus diterima dari berbagai instansi pemerintahan atau pelat merah, di antaranya BUMN, BPJS Kesehatan, PJS Ketenagakerjaan, PDAM Padang, Bapenda, dan lainnya.

"Kami juga memiliki 10 nota kesepahaman (MOU) bersama 10 instansi seperti Pegadaian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya," jelasnya.