Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap lima siswa dan siswi yang menjadi pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang videonya tersebar di media sosial Instagram.
Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL, sedangkan dua siswi berinisial NR dan PN.
Baik pelaku maupun korban adalah murid-murid di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Lima pelaku adalah siswa/siswi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abas ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Jules, motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.
Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Jules menambahkan bahwa korban dan para pelaku mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan karena mereka masih di bawah umur.
Kasus ini ditangani Polres Bolaang Mongondow.
"Kelima pelaku berada (ditahan) di Mapolsek Bolaang Mongondow. Akan tetapi, yang menangani (kasus) adalah polres," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL, sedangkan dua siswi berinisial NR dan PN.
Baik pelaku maupun korban adalah murid-murid di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Lima pelaku adalah siswa/siswi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abas ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Jules, motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.
Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Jules menambahkan bahwa korban dan para pelaku mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan karena mereka masih di bawah umur.
Kasus ini ditangani Polres Bolaang Mongondow.
"Kelima pelaku berada (ditahan) di Mapolsek Bolaang Mongondow. Akan tetapi, yang menangani (kasus) adalah polres," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.