
Polres Dharmasraya tangkap pengedar 200 gram narkoba lintas provinsi

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang diduga pengedar 200 gram narkoba yang merupakan jaringan lintas provinsi.
"Htungannya sekitar dua ons (200 gram), paketnya satu ons, satu ons. Kalau untuk real (nyata) berkas tentu tidak segitu karena akan ada pengurangan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan identitas tersangka yang ditangkap ialah Muslim Saprudin (47), warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Ia ditangkap di Jorong Tiumang, Nagari Tiumang, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain barang bukti sabu-sabu, kata dia pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti 93 pil diduga ekstasi, satu unit Honda Brio, handphone, dan surat kendaraan.
"Saat penggeledahan di lapangan ikut disaksikan warga setempat," ujarnya.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ia mengemukakan sebelum ditangkap pelaku dicegat petugas saat sedang mengendarai mobil di wilayah Tiumang.
Kasat mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kata dia.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, ujar dia menegaskan.
Pewarta: Ilka Jansen
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
