Padang, (ANTARA) - Pemerintah akhirnya memutuskan menolak pemulangan WNI yang bergabung dengan ISIS, seperti apa tanggapan Turki  yang negaranya yang kerap dimanfaatkan untuk transit menuju Suriah. Tercatat Turki beberapa kali mendeportasi warga negara asing yang terdeteksi hendak bergabung dengan ISIS, termasuk juga WNI.

Seperti apa tanggapan Turki dan bagaimana pembelaan Wakil Bupati Pesisir Selatan  di persidangan sebagai terdakwa dugaan  perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau simak di  berita terpopuler pekan ini di portal berita www.sumbar.antaranews.com

Berikut sejumlah berita terpopuler sepekan yang menarik untuk dibaca

1.Ini tanggapan Turki setelah Indonesia menolak memulangkan WNI eks-ISIS 

Duta besar Kilic mengatakan keberadaan ISIS juga merugikan Pemerintah Turki dimana kelompok-kelompok kombatan tersebut juga melakukan aksi teror di dalam negeri Turki.

selengkapnya di sini

2. Remaja viral di medsos tewas dibegal di depan Kampus UPI Padang, ternyata ini faktanya

Dua remaja tewas dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Aru depan kampus UPI, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat pada Minggu pagi sekitar 03.30 WIB.

Selengkapnya di sini

3. Pembangunan Musala di Padang Pariaman habiskan dana miliaran rupiah

Yayasan Arisal Aziz atau Al-Aziz membangun musala atau Surau Kincie di Korong Bukik Jamalang, Nagari Sikucur Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dengan dana lebih dari Rp1,5 miliar.

selengkapnya di sini

4. Warga Situjuah diduga terjangkit corona

"Kami mendapatkan laporan langsung dari tim surveilans kita. Kami mendapatkan informasi tadi pagi ada terduga virus corona dilihat dari gejala-gejala yang dilihat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Payakumbuh, Bakhrizal di Payakumbuh, Kamis.

Selengkapnya  klik di sini

5.Wakil Bupati Pessel menangis membacakan pembelaan di Pengadilan Padang

"Sejak awal hingga berjalannya kasus ini telah membuat saya, anak, isteri, serta seluruh keluarga seperti sedang menjalani hukuman, akibat beban mental yang harus diterima," kata Rusma Yul Anwar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu.

selengkapnya baca di sini
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024