Janji main saat jam belajar, empat siswa diamankan Pol PP
Selasa, 26 November 2019 15:54 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Solok, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat, mengamankan empat siswa SMA yang membolos.
"Empat orang pelajar ini diduga terindikasi perda Pekat no.8/ 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit masyarakat, yang membolos," kata Kasat Pol PP, Ori Affilo melalui Kasi Ops Riko Pratama, di Solok, Senin (25/11).
Riko mengatakan untuk menindaklanjuti ke empat siswa ini, mereka diberikan bimbingan dengan tugas untuk hormat bendera sekitar 10 menit.
Saat dimintai keterangan ke empat pelajar mengaku dari SMKN 1, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan SMAN 4.
Mereka sengaja memilih membolos karena ada janji dengan teman untuk main sehingga berkumpul di dekat SMAN 4 Ampang Kualo ini.
Riko menyebutkan agar tidak mengulangi, keempat pelajar diminta membuat surat perjanjian yang ditanda tangani di atas materai.
"Saat membuat surat perjanjian ini, pelajar ini juga didampingi orang tua mereka, dan selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau pihak sekolah untuk juga turut andil dalam mengawasi siswanya sehingga tidak ada lagi siswa berkeliaran di luar sekolah pada jam pelajaran.
"Sekolah harus memperhatikan dan mempertegas sanksi jika murid membolos, agar lebih mengutamakan pendidikan," katanya.
"Empat orang pelajar ini diduga terindikasi perda Pekat no.8/ 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit masyarakat, yang membolos," kata Kasat Pol PP, Ori Affilo melalui Kasi Ops Riko Pratama, di Solok, Senin (25/11).
Riko mengatakan untuk menindaklanjuti ke empat siswa ini, mereka diberikan bimbingan dengan tugas untuk hormat bendera sekitar 10 menit.
Saat dimintai keterangan ke empat pelajar mengaku dari SMKN 1, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan SMAN 4.
Mereka sengaja memilih membolos karena ada janji dengan teman untuk main sehingga berkumpul di dekat SMAN 4 Ampang Kualo ini.
Riko menyebutkan agar tidak mengulangi, keempat pelajar diminta membuat surat perjanjian yang ditanda tangani di atas materai.
"Saat membuat surat perjanjian ini, pelajar ini juga didampingi orang tua mereka, dan selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau pihak sekolah untuk juga turut andil dalam mengawasi siswanya sehingga tidak ada lagi siswa berkeliaran di luar sekolah pada jam pelajaran.
"Sekolah harus memperhatikan dan mempertegas sanksi jika murid membolos, agar lebih mengutamakan pendidikan," katanya.
Pewarta : Tri Asmaini
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Di Pariaman, saat penerapan belajar tatap muka terbatas masih ada siswa yang bolos
29 September 2021 16:36 WIB, 2021
Alasan janji dengan teman, dua siswa diamankan Satpol PP Solok karena bolos
29 January 2020 18:25 WIB, 2020
Bolos apel gabungan, pegawai di Pemkab Pasaman Barat siap-siap terima sanksi
11 June 2019 15:49 WIB, 2019