Polda Riau pecat enam personelnya, mulai narkoba hingga bolos tugas

id polda riau, polisi nakal riau,Polisi Dipecat

Polda Riau pecat enam personelnya, mulai narkoba hingga bolos tugas

Enam Polisi Polda Riau dicopot melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang langsung dipimpin Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau memecat enam personelnya yang terlibat beragam masalah, mulai dari tindak pidana narkoba hingga disiplin dengan meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo langsung memimpin apel upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dilakukan di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin.

"Lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya," katanya.

Kapolda juga berpesan kepada ratusan anggota polisi yang turut hadir dalam upacara tersebut agar tidak mudah tergoda dengan narkoba. Kemudian, kepada polisi junior juga diberikan peringatan untuk tidak terpengaruh dengan keberadaan gawai sehingga lepas kendali dan salah dalam memanfaatkan teknologi.

Widodo juga mengingatkan pada seluruh jajaran bahwa saat ini Provinsi Riau masuk lima besar dari seluruh Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba tertinggi.

"Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," ujarnya.

Keenam polisi yang dipecat tidak hormat itu adalah PBR, personel Reserse Narkoba Polda Riau. PBR melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Ha, mantan personel Yanma SPN Pekanbaru yang dipecat karena terlibat narkoba. Di pengadilan, Ha dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memiliki lebih dari 5 gram sabu.

Selanjutnya, CTS, mantan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Diberhentikan dari anggota Polri karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Lalu, YSM, mantan personel Polres Indragiri Hilir yang diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian IS, mantan personel Sabhara Polres Pelalawan.

Terakhir, AK, mantan personel Brimob Polda Riau, AK dipecat karena kepemilikan sabu dengan hukuman tujuh tahun dan denda Rp800 juta

Kapolda Widodo Eko Prihastopo mengatakan pemecatan ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih awas dan berhati-hati menjaga citra Polri.

Polisi yang di-PTDH sesungguhnya sudah diingatkan berkali-kali, dan sudah disidang berkali-kali. Namun tidak ada itikad baik untuk berubah, maka lebih baik berada di luar institusi Polri.