Padang, (ANTARA) -  Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat  menggembok 14 kendaraan yang parkir di badan jalan yang merupakan lokasi dilarang parkir.

"14 kendaraan yang digembok tersebut parkir di badan jalan pada dua tempat yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Khatib Sulaiman Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Padang, Jumat.

Beruntung semua pemilik kendaraan segera datang sehingga belum sempat untuk diderek dan pengemudi hanya dikenakan tilang pelanggaran lalu lintas karena parkir di tempat terlarang.

Namun ada satu kendaraan yang nyaris diderek karena waktunya sudah lewat, namun karena ini hari pertama akhirnya diputuskan untuk ditilang.

Menurut Dian sesuai aturan jika setelah 15 menit usai digembok petugas, pengemudi tidak datang maka akan diderek ke Mako Dishub yang berada di lahan  Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang di Jalan Diponegoro.

"Pengemudi dapat menjemputnya ke sana dan membayar denda derek sebesar Rp350 ribu," ujar dia.

Ia menjelaskan penderekan dilakukan karena badan jalan bukan untuk lokasi parkir.

"Kalau parkir di badan jalan akan mempersempit jalan sehingga pengendara lain terganggu dan macet, kemudian juga akan membahayakan orang lain," ujarnya.

Ia memastikan ke depan tim Dishub akan menegakkan aturan lebih tegas.

Ke depan tidak hanya mobil, jika ada motor yang parkir di badan jalan juga akan diberlakukan sanksi serupa.

Akan tetapi jika motor parkir di trotoar maka itu menjadi ranah Satpol PP karena tidak ada aturan lalu lintas yang dilanggar.

"Motor parkir di trotoar melanggar Perda Ketertiban Umum karena mengganggu pejalan kaki," katanya.

Oleh sebab itu jika ada motor yang parkir di badan jalan jadi kewenangan Dishub dan jika di trotoar menjadi ranah Satpol PP.

Kepada warga kota ia mengimbau untuk parkir kendaraan pada lokasi yang ditetapkan dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024