Padang, (ANTARA) - Sidang beragendakan penuntutan terhadap Rusma Yul Anwar yang merupakan terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diundur karena ketua majelis hakim sakit.
"Sidang pembacaan tuntutan memang diagendakan hari ini, namun Ketua Majelis Gustiarso sedang sakit sehingga sidang terpaksa diundur," kata Panitera Pengganti sekaligus Koordinator Keamanan Pengadilan Negeri Padang, Harry Yurino di Padang, Kamis.
Ia mengatakan sidang terhadap terdakwa yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (23/1).
Saat ditanyai tentang unjuk rasa oleh dua kelompok masyarakat di halaman kantor pengadilan, ia mengatakan itu hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Mereka ingin menyampaikan aspirasi dan kami berikan tempat, namun hal itu tidak akan berpengaruh pada putusan pengadilan, karena patokan dari putusan jelas yakni fakta serta bukti yang ada di persidangan," katanya.
Pantauan di lapangan unjuk rasa dilakukan oleh Forum Masyarakat Pecinta Lingkungan (FMPL) dan Aliansi Mahasiswa Pecinta Lingkugan Hidup Sumatera Barat.
Selain berorasi pengunjuk rasa juga menyuarakan berbagai tuntutan melalui tulisan yang isinya mendorong penerapan sanksi hukum bagi terdakwa sehingga kegiatan yang dilakoninya tidak kembali terulang.
Orator dari FMPL Davitra menegaskan, idealnya bakau tidak dibabat karena memiliki fungsi ekologis dan ekonomis bagi nelayan sehingga hakim mesti menerapkan hukum yang memberikan efek jera.
Unjuk rasa yang dikawal puluhan polisi dari Polresta Padang tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB setelah pengunjuk rasa membubarkan diri.
Persidangan yang melibatkan Rusma Yul Anwar merupakan dugaan pengrusakan hutan lindung dan perusakan mangrove di kawasan Mandeh pada 2016.
Dalam dakwaan kesatu ia dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Berita Terkait
Polres Agam limpahkan tersangka dan barang bukti pengrusakan hutan
Rabu, 15 Januari 2020 15:34 Wib
Perusakan Al Quran, pelaku akan diperiksa kondisi kejiwaannya
Kamis, 19 Desember 2019 19:14 Wib
Sidang perusakan mangrove, dua saksi kembali tegaskan terdakwa perluas sodetan Mandeh
Kamis, 14 November 2019 19:06 Wib
Aparat gabungan TNI-Polri tangkap pelaku perusakan di Oksibil
Selasa, 1 Oktober 2019 9:49 Wib
Polda Sumbar bakal tindak tegas pelaku perusakan gedung DPRD
Jumat, 27 September 2019 21:07 Wib
Terlibat pengrusakan warung, Putra pedangdut Elvy Sukaesih dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Jumat, 13 September 2019 11:52 Wib
Dugaan pengrusakan barang bukri, Jokdri dituntut 2,5 tahun penjara
Kamis, 4 Juli 2019 18:03 Wib
Jokdri kembali jalani pemeriksaan lanjutan dugaan perusakan barang bukti
Rabu, 6 Maret 2019 14:43 Wib