Kuta, Lombok Tengah, (Antara) - Bank Indonesia akan memperluas penerapan kebijakan "loan to value" (LTV) ke sektor lain setelah sebelumnya menerapkannya terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB). "Untuk LTV, selama ini baru babak pertama, masih ada babak-babak selanjutnya," kata Deputi Gubernur Terpilih Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam diskusi berkaitan dengan peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2012, di Kuta, Lombok Tengah, Kamis. Perry menjelaskan, saat ini BI sedang meneliti sektor pertanian dan properti untuk mengetahui apakah di sektor-sektor tersebut perlu diterapkan kebijakan LTV atau tidak. Pembiayaan untuk sektor pertanian, kata Perry, saat ini sekitar Rp147 triliun atau 5,5 persen dari total "outstanding" kredit. Sebesar dua pertiga persen dari total kredit itu untuk perkebunan, khususnya kelapa sawit. Sedangkan kredit hortikultura sangat kecil yakni hanya Rp1,8 triliun. Ia mengakui bahwa kredit sektor pertanian sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya masalah perbankan, tapi juga kemampuan produksi dan ketidak pastian iklim. "Apakah kreditnya tidak perlu diperketat atau dilonggarkan. Apakah kita perlu melunakkan bobot risikonya. Ini sedang kami bedah," katanya. Selain itu, katanya, BI juga tengah melakukan survei properti, khususnya tentang pasokan dan permintaan, serta konsentrasinya. "Kita akan telaah harga properti. Apakah ada tendensi ''bubble'' atau tidak," katanya. Mulai 15 Juni 2012, BI menerapkan kebijakan penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian KPR dan KKB. Kebijakan pemberian kredit itu dilakukan melalui penerapan besaran LTV untuk KPR dan uang muka untuk KKB. Rasio LTV untuk pemberian KPR ditetapkan paling tinggi sebesr 70 persen untuk tipe bangunan lebih dari 70 meterpersegi, sementara untuk uang muka kendaraan bermotor roda dua minimal 25 persen, dan untuk roda empat (non produktif) minimal 30 persen. (*/sun)