Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis berbeda kepada pasangan suami-isteri yakni Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus menjual satai Padang mengunakan daging babi.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Senin.
Para terdakwa dinilai bersalah karena menjual produk makanan yang bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Evita terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.
Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.
Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.
Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.
"Menurut kami ada beberapa fakta yang kami sampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena itu akan mengajukan banding," katanya.
Salah satu fakta tersebut, katanya, yaitu tentang anggota keluarga yang ikut mengonsumsi satai bermasalah tersebut.
"Anggota keluarga terdakwa pun ikut mengonsumsi satai tersebut, itu harusnya menjadi pertimbangan kalau terdakwa pun tidak mengetahui kalau daging yang ia beli adalah daging babi," katanya.
Kasus ini berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap ratusan tusuk satai yang menyatakan daging tersebut positif mengandung babi.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Senin.
Para terdakwa dinilai bersalah karena menjual produk makanan yang bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Evita terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.
Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.
Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.
Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.
"Menurut kami ada beberapa fakta yang kami sampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena itu akan mengajukan banding," katanya.
Salah satu fakta tersebut, katanya, yaitu tentang anggota keluarga yang ikut mengonsumsi satai bermasalah tersebut.
"Anggota keluarga terdakwa pun ikut mengonsumsi satai tersebut, itu harusnya menjadi pertimbangan kalau terdakwa pun tidak mengetahui kalau daging yang ia beli adalah daging babi," katanya.
Kasus ini berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan satai Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap ratusan tusuk satai yang menyatakan daging tersebut positif mengandung babi.