OTT Jaksa, KPK amankan 21 ribu dolar Singapura
Jumat, 28 Juni 2019 21:27 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar 21 ribu dolar Singapura terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tangkap lima orang terkait kasus suap di Kejati DKI
Baca juga: Jaksa Agung bantah anaknya ikut ditangkap KPK
Sebelumnya, KPK pada Jumat menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
Kelimanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca juga: Dua jaksa Kejati DKI Jakarta terjaring OTT KPK
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tangkap lima orang terkait kasus suap di Kejati DKI
Baca juga: Jaksa Agung bantah anaknya ikut ditangkap KPK
Sebelumnya, KPK pada Jumat menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
Kelimanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca juga: Dua jaksa Kejati DKI Jakarta terjaring OTT KPK
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkuat pengawasan internal, Bupati Dharmasraya tunjuk jaksa jabat inspektur daerah
10 February 2026 13:00 WIB
Kejari Pasaman laksanakan program jaksa mengajar cegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar
16 August 2025 18:36 WIB
Kejari Pasaman perkuat program jaksa mengajar edukasi hukum Gen Z di sekolah
01 August 2025 14:34 WIB