Pengadilan Bahrain Penjarakan 17 Orang Karena Berusaha Bunuh Polisi
Senin, 18 Maret 2013 7:28 WIB
Dubai, (Antara/Reuters) - Satu pengadilan Bahrain pada Ahad (17/3) menjatuhkan hukuman penjara atas 17 orang selama 15 tahun, yang menyatakan mereka bersalah berusaha membunuh empat polisi dengan bom rakitan selama kerusuhan politik tahun lalu.
Para penyerang tersebut menaruh bom di satu penghalang jalan yang dibuat dari ban, batang pohon palem dan tempat sampah, serta meledakkannya ketika satu patroli polisi mendekat, kata kantor berita resmi Bahrain, BAN, dengan mengutip pernyataan Jaksa Mamdouh Al-Maawda.
Keempat polisi itu menderita luka dan luka bakar serius selama serangan pada April 2012, kata BNA, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin pagi.
Kerajaan di pulau kecil tersebut kadangkala telah dilanda protes jalanan sejak protes pro-demokrasi pimpinan mayoritas Syiahnya meletus pada awal 2011.
Masih pada Ahad, sekelompok orang menyerang satu tanker bahan bakar diesel dengan menggunakan bom bensin, kata seorang polisi yang dikutip BNA.
Personel pertahanan sipil memadamkan si jago merah sebelum api mencapai bahan bakar diesel itu. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018