Pangkalpinang, (Antaranews Sumbar) - Manajemen maskapai Lion Air memastikan semua keluarga korban maskapai Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendapat santunan dan asuransi sesuai peraturan perundangan yang ada.
"Untuk saat ini kita pastikan semua keluarga korban mendapat uang saku sebesar Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan mereka selama mengikuti proses data dan identifikasi," kata Airport Manager Lion Air, Maulana Nursyamsu, di Pangkalpinang.
Ia mengatakan, pemberian uang saku dilakukan jika keluarga korban sudah terverifikasi oleh manajemen Lion Air. Selain itu keluarga korban juga mendapat fasikitas transportasi, penginapan dan konsumsi selama berada di Jakarta.
"Semua kebutuhan keluarga korban kita fasilitasi, baik transportasi, biaya hotel, makan dan uang saku Rp5 juta kita berikan," ujarnya.
Baca juga: 179 korban Lion Air sudah diklaim keluarga
Selain mendapat uang saku, manajemen Lion Air juga siap membayar klaim asuransi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Udara, yang nilai ganti ruginya Rp1,250 miliar.
"Untuk klaim asuransi kita bayar sesuai PM Nomor 77 tahun 2011 yang nilai ganti ruginya sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Maskapai Lion Air juga memfasilitasi pengembalian jasad korban jika ada keluarga korban yang mengusulkan. "Kita juga memfasilitasi pengembalian jenazah korban jika ada anggota keluarga yang mengusulkan," ujarnya. (*)
Baca juga: Kapal BPPT temukan indikasi sinyal kotak hitam Lion Air
Baca juga: Pencarian korban dan puing pesawat Lion Air JT 610 diperluas
"Untuk saat ini kita pastikan semua keluarga korban mendapat uang saku sebesar Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan mereka selama mengikuti proses data dan identifikasi," kata Airport Manager Lion Air, Maulana Nursyamsu, di Pangkalpinang.
Ia mengatakan, pemberian uang saku dilakukan jika keluarga korban sudah terverifikasi oleh manajemen Lion Air. Selain itu keluarga korban juga mendapat fasikitas transportasi, penginapan dan konsumsi selama berada di Jakarta.
"Semua kebutuhan keluarga korban kita fasilitasi, baik transportasi, biaya hotel, makan dan uang saku Rp5 juta kita berikan," ujarnya.
Baca juga: 179 korban Lion Air sudah diklaim keluarga
Selain mendapat uang saku, manajemen Lion Air juga siap membayar klaim asuransi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Udara, yang nilai ganti ruginya Rp1,250 miliar.
"Untuk klaim asuransi kita bayar sesuai PM Nomor 77 tahun 2011 yang nilai ganti ruginya sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Maskapai Lion Air juga memfasilitasi pengembalian jasad korban jika ada keluarga korban yang mengusulkan. "Kita juga memfasilitasi pengembalian jenazah korban jika ada anggota keluarga yang mengusulkan," ujarnya. (*)
Baca juga: Kapal BPPT temukan indikasi sinyal kotak hitam Lion Air
Baca juga: Pencarian korban dan puing pesawat Lion Air JT 610 diperluas