Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Dua partai politik di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2019 di daerah itu karena tidak menyerahkan berkas calon legislatif.
    "Benar hingga batas akhir pendaftaran pada Selasa (17/7) dua partai politik tidak mendaftar yakni Partai Garuda dan PKPI," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Rabu.
     Ia mengatakan pihaknya  tidak mengetahui pasti penyebab kedua partai tersebut tidak menyerahkan berkas administrasi mereka. 
     Padahal, katanya, perwakilan Partai Garuda selalu menghadiri  pertemuan yang diadakan oleh KPU. Sedangkan PKPI namun memang sejak awal tidak pernah menghadiri setiap undangan yang dilayangkan diberikan.
      "Bahkan pengurus Partai PKPI tidak mengambil username sistem pencalonan yang merupakan sistem aplikasi informasi yang disediakan oleh KPU," katanya.
      Pihaknya juga telah mencoba menghubungi pengurus partai tersebut namun tidak mendapatkan respon yg diharapkan. 
     Ia menegaskan KPU Pasaman Barat tetap berpedoman kepada PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang jadwal program dan tahapan pemilu. 
      Berdasarkan aturan tersebut maka Partai Garuda dan PKPI tidak memilik bakal calon legislatif di Pasaman Barat pada  Pemilu 2019.
      Ia menjelaskan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon dan daftar calon akan dilakukan sejak tanggal 5 sampai 18 Juli dan pengembalian berkas hasil verifikasi tanggal 19 sampai 21 juli 2018.  (*)

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024