Nyaleg, lima wali nagari di Solok mundur
Rabu, 18 Juli 2018 17:30 WIB
Kadis DPMN Kabupaten Solok, Medison (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)
Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Medison menyebutkan lima orang wali nagari resmi mengundurkan diri sebagai salah satu syarat untuk bisa mencalonkan diri ke KPU kabupaten Solok.
"Sampai saat ini sudah lima Wali nagari memasukkan surat resmi pengunduran diri untuk maju pada pileg nanti," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari setempat Medison, di Arosuka, Rabu.
Diantara yang resmi mundur yakni Wali Nagari Cupak, Dasril. Wali nagari Sumani, Asyaril Huda. Wali Nagari Sariek Alahan Tigo, Efdizal dan Wali Nagari Surian, Edi Mardin serta Wali Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
Pengunduran diri wali nagari tersebut telah diproses. Dua diantaranya sudah resmi melepaskan jabatan diantaranya wali nagari Cupak dan Durian.
"Untuk Nagari Cupak sudah kita tunjuk Penjabatnya (Pj), menyusul nagari Surian dalam waktu dekat, sementara tiga nagari lainnya masih dalam proses," katanya.
Dijelaskannya, sesuai peraturan, bagi wali nagari yang sudah menjadi caleg harus mengajukan permohonan pengunduran diri. Ketentuan serupa juga berlaku untuk anggota Badan Musyawarah Nagari (BMN).
"Sesuai aturan, mengajukan atau tidak mengajukan diri, kalau yang bersangkutan terdaftar sebagai calon legislatif yang ditetapkan KPU, akan kita berhentikan," kata dia.
Dirinya tidak tahu jumlah wali nagari yang berencana maju sebagai anggota DPRD. Kecuali lima orang yang telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis, pihaknya segera memproses untuk kepentingan pendaftaran mereka sebagai Caleg.
"Untuk PJ nya ditunjuk dari pejabat kecamatan, sampai habis masa jabatan Wali nagari yang bersangkutan," ujarnya. (*)
"Sampai saat ini sudah lima Wali nagari memasukkan surat resmi pengunduran diri untuk maju pada pileg nanti," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari setempat Medison, di Arosuka, Rabu.
Diantara yang resmi mundur yakni Wali Nagari Cupak, Dasril. Wali nagari Sumani, Asyaril Huda. Wali Nagari Sariek Alahan Tigo, Efdizal dan Wali Nagari Surian, Edi Mardin serta Wali Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
Pengunduran diri wali nagari tersebut telah diproses. Dua diantaranya sudah resmi melepaskan jabatan diantaranya wali nagari Cupak dan Durian.
"Untuk Nagari Cupak sudah kita tunjuk Penjabatnya (Pj), menyusul nagari Surian dalam waktu dekat, sementara tiga nagari lainnya masih dalam proses," katanya.
Dijelaskannya, sesuai peraturan, bagi wali nagari yang sudah menjadi caleg harus mengajukan permohonan pengunduran diri. Ketentuan serupa juga berlaku untuk anggota Badan Musyawarah Nagari (BMN).
"Sesuai aturan, mengajukan atau tidak mengajukan diri, kalau yang bersangkutan terdaftar sebagai calon legislatif yang ditetapkan KPU, akan kita berhentikan," kata dia.
Dirinya tidak tahu jumlah wali nagari yang berencana maju sebagai anggota DPRD. Kecuali lima orang yang telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis, pihaknya segera memproses untuk kepentingan pendaftaran mereka sebagai Caleg.
"Untuk PJ nya ditunjuk dari pejabat kecamatan, sampai habis masa jabatan Wali nagari yang bersangkutan," ujarnya. (*)
Pewarta : Tri Asmaini
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pererat silaturahmi, HJK Padang ke-356 dimeriahkan turnamen bulu tangkis eksekutif-legislatif
03 August 2025 16:30 WIB
Kolaborasi berlapis Pemkot, swasta, dan legislatif lindungi 5.179 pekerja rentan di Sawahlunto
11 March 2025 10:41 WIB
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
03 May 2024 10:09 WIB, 2024
KPU Pasaman Barat belum terima tanggapan masyarakat terkait DCS anggota legislatif
23 August 2023 11:44 WIB, 2023
KPU: Keterwakilan perempuan penuhi calon legislatif Pemilu 2024 di Pasaman Barat
22 August 2023 15:58 WIB, 2023
KPU: terjadi pengurangan jumlah bakal calon legislatif di Pasaman Barat
03 August 2023 16:22 WIB, 2023