Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan terjadi pengurangan bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh 16 partai politik untuk Pemilu 2024.
"Benar, dari pendaftaran awal mencapai 629 orang maka setelah verifikasi administrasi perbaikan bacaleg yang di didaftarkan tingga sekitar 566 orang," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk melihat kelengkapan dokumen persyaratan semua bakal calon legislatif.
"Verifikasi masih berjalan dan masih belum bisa kita publikasikan mengenai kelengkapan syarat bacaleg," katanya.
Menurutnya selain melakukan verifikasi administrasi syarat bacaleg juga sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 jika afa bakal calon legislatif pernah dihukum pidana harus melampirkan sejumlah persyaratan tambahan.
Diantara syarat yang harus ditambahkan diantaranya melampirkan surat keputusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas tempat pernah ditahan serta membuat surat pernyataan di media massa bahwa pernah menjalani hukuman.
"Jumlah bacaleg yang pernah dipidana belum diketahui saat ini. Jika verifikasi selesai maka akan kita umumkan," katanya.
Ia menjelaskan setelah verifikasi selesai maka pihaknya akan melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara pada 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023.
Lalu masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.
Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.
Selanjutnya pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.
"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya.***2***