Jambi,  (Antaranews Sumbar) - Seorang pemuda warga Kelurahan Legok, Kota Jambi melakukan pembunuhan dengan senjata tajam  terhadap  temannya sendiri di dalam kamar rumah korban, Jumat (6/7) pagi, diduga pelaku berada di bawah pengaruh narkoba.

    Kapolsek Telanaipura, Kota Jambi, AKP Teguh Patriot, mengatakan pihaknya telah mengamankan  pelaku pembunuhan bernama Eko Saputra (25) yang  beberapa jam sebelumnya  menghabisi nyawa temannya sendiri di rumah korban bernama Wahyu (27) dan menganiaya adik serta ibu korban di kelokasi jadian.

    Dalam kejadian tersebut korban Wahyu tewas ditempat dengan mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam yang dibawa pelaku Eko yang malam itu bersama temanya Diki menginap di rumah korban beralamat  RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Broni, Kota Jambi.
    
    Usai melakukan penusukan itu, pelaku  melarikan diri. Ibu korban bernama Rohimah (49) dan adik korban Yogi (20) mencoba menghadang dan menangkap pelaku namun naas, pelaku yang masih membawa  senjata tajam langsung menganiaya  keduanya hingga luka-luka.
    
    Tersangka Eko kemudian kembali ke rumahnya dan selang beberapa menit kemudian diamankan oleh warga bernama Suwandi,  beberapa saat kemudian polisi  tiba dilokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu masih di bawah pengaruh narkoba.

    Berdasarkan keterangan saksi yakni teman korban dan pelaku yang malam itu, bersama-sama tidur didalam kamar korban, namun pada pagi harinya saksi Diki terbangun setelah mendengar teriakan dari korban.
    
    Saksi Diki sempat mencoba menghentikana perbuatan pelaku, namun gagal sedangkan adik dan ibu korban yang juga mencoba menangkap pelaku dianiaya oleh Eko dengan senjata tajam yang dipakai pelaku untuk membunuh korban Wahyu.

    Teguh mengatakan, saat ini pelaku Eko sedang diperiksa penyidik Polsek untuk mengetahui motif dari perbuatannya yang nekad membunuh temannya sendiri dan polisi juga akan memberika korban di rumah sakit untuk mengetahui apakah tersangka memakai narkoba atau dalam keadaan tidak sadarkan diri.
    
    "Kita masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengetahui motif dalam aksi tersangka menghabisi nyawa temannya  sendiri," kata Kapolsek, Teguh Patriot kepada wartawan di Mapolsek Telanaipura.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Saputra dikenakan  pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal juga bisa berubah sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka nanti apakah pembunuhan berencana atau tidak.

   Kapolsek menjelaskan  korban dan pelaku adalah sama-sama bertetangga dan rumah mereka juga berdekatan, namun polisi belum bisa mengetahui pasti apa penyebab lain dari kasus itu karena tersangka belum sadar diduga akibat pengaruh narkoba. (*)

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024