DPRD Sumbar tunggu draf revisi perda larangan maksiat
Selasa, 3 Juli 2018 12:28 WIB
Rafdinal. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat mendesak pemerintah provinsi agar segera menyerahkan draf revisi perda nomor 11 tahun 2010 tentang larangan maksiat untuk segera dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Rafdinal di Padang, Selasa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima draf tersebut, apabila telah diterima akan langsung dilakukan pembahasan.
"Kami berharap draf tersebut segera diserahkan mengingat regulasi ini sangat penting karena maraknya perilaku seks menyimpang," kata dia.
Ia mengatakan di dalam revisi perda larangan maksiat ini akan dimasukan poin-poin yang melarang perilaku seks menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat.
"Hingga saat ini belum ada pembicaraan yang serius dilakukan oleh pihak pemprov dengan DPRD perihal revisi perda ini," kata dia
Ia mengatakan berkembangnya perilaku suka sesama jenis akan mendatangkan bencana untuk Sumbar karena dapat mengancam keberlangsungan adat minangkabau terutama berkaitan sistem pewarisan.
Sementara Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman mengatakan perda tentang larangan maksiat yang ada saat ini belum memberikan solusi terhadap LGBT ini sehingga perlu dilakukan revisi.
"Revisi perda ini tentu harus dilakukan agar poin-poin larangan terhadap aktivitas LGBT di Sumatera Barat," kata dia.
Sebelumnya. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan persoalan LBGT ini butuh keseriusan gubernur sebagai kepala daerah untuk menanganinya karena perilaku ini sudah meresahakan masyarakat.
Ia juga berharap lembaga keagaaman dan lembaga adat seperti LKAAM, Bundo Kanduang dan MUI juga mengambil peran untuk memerangi LGBT. (*)
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Rafdinal di Padang, Selasa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima draf tersebut, apabila telah diterima akan langsung dilakukan pembahasan.
"Kami berharap draf tersebut segera diserahkan mengingat regulasi ini sangat penting karena maraknya perilaku seks menyimpang," kata dia.
Ia mengatakan di dalam revisi perda larangan maksiat ini akan dimasukan poin-poin yang melarang perilaku seks menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat.
"Hingga saat ini belum ada pembicaraan yang serius dilakukan oleh pihak pemprov dengan DPRD perihal revisi perda ini," kata dia
Ia mengatakan berkembangnya perilaku suka sesama jenis akan mendatangkan bencana untuk Sumbar karena dapat mengancam keberlangsungan adat minangkabau terutama berkaitan sistem pewarisan.
Sementara Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman mengatakan perda tentang larangan maksiat yang ada saat ini belum memberikan solusi terhadap LGBT ini sehingga perlu dilakukan revisi.
"Revisi perda ini tentu harus dilakukan agar poin-poin larangan terhadap aktivitas LGBT di Sumatera Barat," kata dia.
Sebelumnya. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan persoalan LBGT ini butuh keseriusan gubernur sebagai kepala daerah untuk menanganinya karena perilaku ini sudah meresahakan masyarakat.
Ia juga berharap lembaga keagaaman dan lembaga adat seperti LKAAM, Bundo Kanduang dan MUI juga mengambil peran untuk memerangi LGBT. (*)
Pewarta : Mario S Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Maksiat-narkotika mengkhawatirkan, Wabup Agam minta atensi semua pihak
26 January 2023 17:45 WIB, 2023
Koperasi RJS sulap lahan tak produktif jadi bernilai ekonomis melalui banang cafe
06 July 2020 22:47 WIB, 2020
Diduga sebagai tempat maksiat, Riza Falepi turun tangan segel lima kafe
20 January 2020 18:37 WIB, 2020
Sosialisasi pencegahan maksiat, Wagub: mahasiswa bentengi diri dari perilaku negatif
19 June 2019 18:28 WIB, 2019
Belum memuat aturan LGBT, legislator desak Pemprov Sumbar revisi perda maksiat
15 March 2018 11:02 WIB, 2018
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB