Pemkot Bukittinggi tindak 121 kasus maksiat pelanggar Perda

id Pemkot Bukittinggi,berita sumbar,berita bukittinggi,kasus maksiat bukittinggi

Pemkot Bukittinggi tindak 121 kasus maksiat pelanggar Perda

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Wako mengungkap ratusan kasus maksiat yang berhasil diamankan petugas Satpol-PP Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mengungkap telah menindak sebanyak 121 kasus maksiat pelanggar peraturan daerah (Perda) setempat sepanjang Januari hingga September 2023.

"Satpol PP Bukittinggi rutin menggelar razia untuk penindakan pelanggar Perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, hasilnya 121 kasus maksiat berhasil ditindak," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Senin.

Ia menyebut ratusan kasus pelanggaran itu didominasi oleh tindakan mesum yang juga melanggar norma agama serta adat istiadat daerah setempat.

"Setidaknya, 36 Pekerja Seks Komersil (PSK), 20 pelaku LGBT dan 69 pelaku mesum, berhasil dijaring para penegak perda," kata dia.

Wako mengungkap para pelaku yang berhasil ditindak mayoritas berasal dari luar Kota Bukittinggi dan bahkan luar Provinsi Sumatra Barat.

"PSK dari luar Bukittinggi sebanyak 25 orang dan LGBT 18 orang dan pelaku mesum 48 orang, sementara dari luar Sumbar itu terdiri dari enam orang PSK, satu LGBT dan lima pelaku mesum," katanya.

Wali Kota Bukittinggi menegaskan pada petugas Satpol PP untuk terus bergerak melakukan razia secara rutin.

"Jangan tebang pilih, berantas seluruh bentuk penyakit masyarakat, jangan jadikan Bukittinggi ini lokasi maksiat, tidak ada toleransi, apapun modusnya harus diberantas," pungkas Wako.

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri menambahkan pihaknya melakukan razia siang dan malam hari di sejumlah lokasi rawan untuk memberantas aksi maksiat.

"Ada modus baru dari para pelaku ini, selain bertransaksi melalui online, juga melakukannya di siang hari, petugas kami tingkatkan pengawasan atas tindak tanduk mencurigakan, kami juga minta partisipasi warga untuk melaporkan," kata Joni.