KPU Padang ingatkan mencoblos dua kali merupakan tindak pidana
Selasa, 26 Juni 2018 18:31 WIB
Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra. (Antara Sumbar/Novia Harlina)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Mencoblos lebih dari satu kali merupakan tindakan pidana dan bisa mendapatkan kurungan penjara selama 108 bulan, kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, sumatera Barat, Riki Eka Putra.
"Hak pilih hanya satu kali, jika ada yang memilih lebih dari itu maka masuk dalam ranah pidana," katanya di Padang, Selasa.
Hal tersebut, lanjutnya telah diatur dalam Pasal 178 A dan B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut karena hanya akan merugikan diri sendiri.
Selain menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, ancaman kurungan penjara juga ada ketika mencoblos menggunakan identitas orang lain.
"Menggunakan identitas orang lain dapat diancam dengan kurungan penjara selama 72 bulan," ujar Riki.
Untuk mengantisipasi masyarakat tidak memilih dua kali, KPU mewajibkan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih dapat menandai salah satu jarinya dengan tinta.
"Jari yang dicelupkan ke tinta harus mengenai kuku, sehingga bekas tinta tidak akan hilang dalam sehari," katanya.
Ia menjelaskan tinta yang dipakai oleh KPU sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga masyarakat tidak perlu cemas jika tinta tersebut melekat dijari.
Sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan DPT sebanyak 535.265 orang atau berkurang sebanyak 25.678 pemilih dibanding pilkada 2013 yang mencapai 560.723 orang.
Masyarakat yang tidak masuk ke dalam DPT, tetap bisa memilih pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP-E pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. (*)
"Hak pilih hanya satu kali, jika ada yang memilih lebih dari itu maka masuk dalam ranah pidana," katanya di Padang, Selasa.
Hal tersebut, lanjutnya telah diatur dalam Pasal 178 A dan B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut karena hanya akan merugikan diri sendiri.
Selain menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, ancaman kurungan penjara juga ada ketika mencoblos menggunakan identitas orang lain.
"Menggunakan identitas orang lain dapat diancam dengan kurungan penjara selama 72 bulan," ujar Riki.
Untuk mengantisipasi masyarakat tidak memilih dua kali, KPU mewajibkan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih dapat menandai salah satu jarinya dengan tinta.
"Jari yang dicelupkan ke tinta harus mengenai kuku, sehingga bekas tinta tidak akan hilang dalam sehari," katanya.
Ia menjelaskan tinta yang dipakai oleh KPU sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga masyarakat tidak perlu cemas jika tinta tersebut melekat dijari.
Sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan DPT sebanyak 535.265 orang atau berkurang sebanyak 25.678 pemilih dibanding pilkada 2013 yang mencapai 560.723 orang.
Masyarakat yang tidak masuk ke dalam DPT, tetap bisa memilih pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP-E pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. (*)
Pewarta : Novia Harlina
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penerapan teknologi budidaya dan hilirisasi padi dorong kemandirian petani di Nagari Aie Tajun
24 January 2026 12:05 WIB
Mendagri bakal gandeng Kementerian terkait untuk percepatan pemulihan pasca bencana di Tanah Datar
09 January 2026 20:01 WIB
Menko Infrastruktur AHY tinjau putusnya jalan nasional Lembah Anai, upayakan bisa dilewati kendaraan
02 December 2025 18:01 WIB
Legislator minta pelajar saling dukung dan guru peka jaga kesehatan mental siswa
05 November 2025 10:45 WIB
Fadly Amran kukuhkan Pengurus IKTDPP Kota dan Kabupaten Solok masa bakti 2025-2030
26 October 2025 5:50 WIB
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB