Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memantau peredaran 27 merek produk ikan dalam kaleng yang terindikasi mengandung cacing Anisakis sp.

"Sesuai temuan BPOM mengenai produk ikan dalam kaleng yang sampai saat ini ramai dibicarakan masyarakat, kami sudah bentuk sembilan tim untuk memantau peredarannya di semua wilayah Sumbar," kata Kepala BBPOM di Padang Martin Suhendri di sela-sela pemantauan ke Bukittinggi, Senin.

Ia menerangkan pantauan dilakukan ke distributor dan swalayan, sementara peredaran produk di pedagang kecil diharapkan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat.

"Produk yang kami temukan di swalayan dan distributor akan diamankan dan diberi segel BPOM, bukan disita. Nanti penjual diminta membuat laporan soal temuan, lalu lapor ke pusat dilengkapi bukti pengembalian," katanya lagi.

Ia mengatakan, dalam mengatur peredaran produk BPOM memiliki ketentuan bahwa suatu produk tidak boleh mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan.

"Dikhawatirkan ada warga yang alergi terhadap protein cacing Anisakis sp, sehingga artinya 27 merek produk ikan dalam kaleng itu tidak sesuai dengan ketentuan BPOM," ujarnya pula.

Sebanyak 27 merek produk ikan kemasan yang mengandung cacing itu, pada setiap merek ada beberapa jenis dan nomor batch.

"Misalnya di satu merek ada jenis ikan dengan sambal tomat, ikan dengan saos pedas atau lainnya. Nomor batch menjelaskan satu siklus produksi. Jadi tidak semuanya produksi dari 27 merek itu mengandung cacing," katanya.

Meski demikian masyarakat tetap diharapkan waspada dengan menerapkan Cek KLIK setiap sebelum membeli produk dalam kemasan.

Cek KLIK adalah langkah pertama yang diterapkan seorang konsumen sebelum berbelanja produk kemasan yaitu cek kemasan produk, cek label, cek izin edar hingga cek kedaluwarsa.

"Kalau masyarakat ingin memberikan atau membutuhkan informasi soal produk ikan dalam kaleng atau produk obat, kosmetik dan makanan lainnya dapat menghubungi 7055213 dan melalui website resmi BPOM," katanya pula. (*)

Pewarta : Ira Febrianti
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024