Painan,  (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menargetkan 800 ekor sapi diasuransikan oleh peternak di daerah itu sepanjang 2018 untuk meminimalkan kerugian jika sapi tersebut mati baik karena proses beranak, kecelakaan ataupun penyakit.

      "Melalui asuransi ternak, maka peternak akan mendapatkan ganti rugi jika sapi yang mereka asuransikan mati," kata kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pesisir Selatan, Hazrita di Painan, Minggu.
 
   Ia menambahkan pelbagai syarat yang harus dipenuhi ialah peternak memiliki sapi dengan umur berkisar antara satu sampai delapan tahun atau masih produktif dan sehat.

     Selanjutnya membayar premi sebanyak Rp40 ribu per tahun serta mengantongi rekomendasi dari petugas peternakan ataupun dokter hewan tempat peternak berdomisili.
 
    Meski demikian terdapat beberapa hal yang membatalkan ganti rugi yang akan diterima peternak, diantaranya sapi mati karena wabah yang ditetapkan pemerintah melalui surat dari resmi pemerintah, mati karena banjir.

     Selanjutnya, mati karena kebakaran serta gunung meletus, mati dipotong karena mandul dan mati kecelakaan karena disengaja seperti dibacok orang, diracuni ataupun tertabrak di jalan raya.

      Jika sapi mati diluar pengecualian itu maka peternak segera melaporkannya ke petugas peternakan kecamatan dan selanjutnya melapor ke PT Jasindo sebagai pengelola asuransi.
 
      Selanjutnya mengisi form pemberitahuan kematian ternak dan berita acara kematian ternak, selanjutnya ternak yang mati didokumentasikan.

        Namun jika sapi yang diasuransikan hilang ataupun kecurian maka peternak juga harus menghubungi petugas peternakan, selanjutnya mengisi form berita acara pemeriksaan kehilangan sapi, meminta surat kehilangan dari kepolisian dan kemudian didokumentasikan.

       Setelah semua tahapan dilalui, peternak selanjutnya menyiapkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan klaim.

       Jika sapi hilang maka peternak akan menerima klaim tujuh juta rupiah dan jika dipotong paksa maka menerima Rp10 juta namun dikurangi dengan daging yang terjual.
 
      Sepanjang 2017, tercatat sebanyak 510 sapi diasuransikan di Pesisir Selatan. Dari jumlah itu PT Jasindo menyerahkan klaim terhadap 17 ekor sapi karena diantaranya ada mati dan juga kecurian. (*)