Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat nomor urut tiga Genius Umar dan Mardison Mahyuddin (GEMA) melepaskan seluruh atribut Pemilihan Kepala Daerah yang terpasang di 40 unit kendaraan angkutan kota di daerah itu.
"Hari ini pasangan GEMA secara resmi melepaskan segala macam bentuk atribut yang terpasang di kendaraan angkutan kota sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Komisi Pemilihan Umum," kata Calon Wali Kota Pariaman, Genius Umar, di Pariaman, Kamis.
Alat peraga kampanye GEMA tersebut katanya, telah terpasang di angkutan kota sejak dua bulan terakhir sebagai bentuk pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencalonan pasangan itu di Pilkada serentak 2018.
Ia mengatakan selain melepaskan stiker pasangan GEMA yang terpasang di angkutan umum, tim pemenangannya juga akan melepaskan seluruh atribut seperti baliho, umbul-umbul, stiker yang terpajang di tempat umum.
"Tim pemenangan GEMA yang terdiri dari simpatisan dan masyarakat secara umum akan membersihkan dan melepaskan segala macam bentuk atribut paling lambat 19 Februari 2018 sebagai bentuk kepatuhan pada aturan KPU," katanya.
Pihaknya juga meminta dan mengimbau tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat pada umumnya apabila menemukan baliho, umbul-umbul, stiker dan sejenisnya yang masih terpasang agar bersedia membantu melepaskannya.
"Secara umum ini merupakan kewajiban tim GEMA melepaskan berbagai macam atribut namun apabila masih ada yang tercecer, kami berharap masyarakat dapat memberitahu agar ditindaklanjuti," ujar dia.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pariaman, Riswan mengatakan penertiban atribut terlebih dahulu diserahkan kepada setiap pasangan calon.
Untuk pemberitahuan penertiban pertama dimulai sejak 13 hingga 16 Februari 2018, kemudian pada 17-18 Februari dilakukan indentifikasi ke lapangan atribut pilkada yang masih tersisa.
"Apabila pada 19 Februari 2018 masih ada APK pasangan calon yang terpasang di tempat umum, maka tim gabungan akan menurunkannya," katanya.
Hal tersebut merujuk kepada peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Pihaknya mengimbau kepada ketiga pasangan calon agar mematuhi aturan tersebut. (*)
"Hari ini pasangan GEMA secara resmi melepaskan segala macam bentuk atribut yang terpasang di kendaraan angkutan kota sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Komisi Pemilihan Umum," kata Calon Wali Kota Pariaman, Genius Umar, di Pariaman, Kamis.
Alat peraga kampanye GEMA tersebut katanya, telah terpasang di angkutan kota sejak dua bulan terakhir sebagai bentuk pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencalonan pasangan itu di Pilkada serentak 2018.
Ia mengatakan selain melepaskan stiker pasangan GEMA yang terpasang di angkutan umum, tim pemenangannya juga akan melepaskan seluruh atribut seperti baliho, umbul-umbul, stiker yang terpajang di tempat umum.
"Tim pemenangan GEMA yang terdiri dari simpatisan dan masyarakat secara umum akan membersihkan dan melepaskan segala macam bentuk atribut paling lambat 19 Februari 2018 sebagai bentuk kepatuhan pada aturan KPU," katanya.
Pihaknya juga meminta dan mengimbau tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat pada umumnya apabila menemukan baliho, umbul-umbul, stiker dan sejenisnya yang masih terpasang agar bersedia membantu melepaskannya.
"Secara umum ini merupakan kewajiban tim GEMA melepaskan berbagai macam atribut namun apabila masih ada yang tercecer, kami berharap masyarakat dapat memberitahu agar ditindaklanjuti," ujar dia.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pariaman, Riswan mengatakan penertiban atribut terlebih dahulu diserahkan kepada setiap pasangan calon.
Untuk pemberitahuan penertiban pertama dimulai sejak 13 hingga 16 Februari 2018, kemudian pada 17-18 Februari dilakukan indentifikasi ke lapangan atribut pilkada yang masih tersisa.
"Apabila pada 19 Februari 2018 masih ada APK pasangan calon yang terpasang di tempat umum, maka tim gabungan akan menurunkannya," katanya.
Hal tersebut merujuk kepada peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Pihaknya mengimbau kepada ketiga pasangan calon agar mematuhi aturan tersebut. (*)