Ombudsman minta sekolah hentikan jual baju dan atribut sekolah saat pendaftaran ulang

id seragam sekolah, daftar ulang, ombudsman sumbar, berita padang, berita sumbar

Ombudsman minta sekolah hentikan jual baju dan atribut sekolah saat pendaftaran ulang

Pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang. (Antara/Laila Syafarud)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat meminta pihak sekolah menghentikan penjualan baju dan atribut sekolah saat pendaftaran ulang karena dalam Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya.

"Berdasarkan temuan di SMP 1 Padang saat dilakukan monitoring sekolah melalui koperasi menjual baju khas sekolah dan atribut lainnya, ada kesan pembelian baju khas sekolah dan atribut itu menjadi persyaratan mendaftar ulang," kata Kortim Pengawas PPDB Ombudsman perwakilan Sumbar Syauqi Al Faruqi di Padang, Jumat.

Menurut dia secara ketentuan, termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMP 1 Padang tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang.

Namun, setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, masyarakat diarahkan ke koperasi, di sana telah terpampang pengumuman Daftar Rincian Harga Seragam Identitas Sekolah sebesar Rp960.000.

Ada enam item, diantaranya baju olahraga, baju batik, baju muslim, baju kurung basiba, atribut dan jilbab.

Syauqi mengatakan tak ada informasi, bahwa pembelian baju dan perlengkapan sekolah itu dapat dilakukan pada waktu yang lain, atau tidak terikat dan terkait dengan PPDB.

"Kami khawatir, orang tua yang belum punya akan memaksakan diri untuk menyediakan uang, pinjam sana-sini, gadai emas atau barang, karena khawatir pembelian baju terkait dengan pendaftaran dan dapat menyebabkan mereka gagal mendaftar," kata dia.

Padahal, proses belajar mengajar masih lama. Hal ini tidak sesuai dengan, surat Dinas Pendidikan Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020, yang pada intinya melarang adanya pungutan dalam jenis apapun, termasuk pengadaan baju dan seragam.

Dalam surat itu ditegaskan, pakaian atribut khas sekolah dapat dibagikan pada saat proses belajar mengajar/tatap muka di mulai.

Untuk temuan di SMPN 1 Padang Ombdusman telah menegur dan minta dihentikan serta ditambahkan pengumuman pakaian atribut khas sekolah dapat dibeli pada saat proses belajar mengajar/tatap muka di mulai dan tidak harus sekarang.

Ia menyampaikan Kepala SMPN 1 Padang Hakim telah menindaklanjuti pengumuman tersebut.

Hanya saja, kami khawatir, kalau ini terjadi secara masif di seluruh SMP Negeri di Kota Padang, kata dia

Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan untuk ikut menertibkan permasalahan ini.