Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

     "Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terbuka lebar," katanya di Padang, Kamis.

     Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.

     Ia menjelaskan banyak kasus pasangan suami istri yang menjabat, bahkan pada lembaga berbeda terjerat kasus korupsi, jika keduanya kepala daerah akan lebih terbuka lagi peluang tersebut.

     Oleh sebab itu ia mengusulkan kepada KPU Padang yang sebelumnya telah menerima satu pasangan suami istri untuk mengikuti pilkada Padang 2018 melalui jalur perseorangan agar mengkoordinasikan masalah itu ke KPU Pusat, sehingga bagaimana aturannya akan lebih jelas.

     Bagaimana teknisnya, lanjut Eka KPU Pusat pasti lebih tahu dan memberikan kejelasan serta kepastiannya. Jika hal tersebut diperbolehkan maka sebaiknya nanti dimasukkan dalam peraturan KPU.

     "Maju dalam pemilihan kepala daerah memang hak demokrasi warga negara, namun jika kemudian hari menimbulkan suatu hal yang tidak baik, tentu mesti dipertimbangkan dari awal," kata dia.

     Sebelumnya pasangan suami istri Syamsuir Syam yang berpasangan dengan istrinya Misliza mendaftar ke KPU Padang untuk mengikuti pilkada Padang 2018 melalui jalur perseorangan.

     Pasangan tersebut berdasarkan perhitungan oleh KPU mengumpulkan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318 dan lampiran fotocopy KTP sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di kota Padang.

     Sementara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan mengenai pencalonan pasangan suami istri tersebut ke KPU Pusat.

     "Nanti kami akan dengarkan penjelasan dari pusat sebagai acuan," tambahnya. (*)

Pewarta : Novia Harlina
Editor :
Copyright © ANTARA 2024