Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Sumatera Barat akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi Pemilihan Legislatif 2019.
"KPU segera melakukan konsultasi terkait persoalan ini, sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan pada Pileg 2019 mendatang," kata Ketua KPU setempat Boedi Satria, di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan konsultasi tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta langkah apa yang diambil terkait dualisme kepengurusan partai berlambang Kakbah tersebut.
Meskipun kementerian terkait telah menyatakan dan mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy, namun pihaknya tetap melakukan konsultasi untuk mendapatkan kepastian partai tersebut.
"KPU tidak ingin gegabah dalam hal ini, sehingga langkah tersebut dinilai tepat sebelum pelaksanaan Pileg 2019," katanya.
Namun ujar dia, jika pihak PPP Kota Pariaman kubu Romahurmuziy melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas, pihaknya tetap menerima.
"Hingga saat ini Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Pariaman belum menyerahkan berkas pendaftaran, namun KPU siap melayani sesuai tugas yang ada," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Pariaman hasil Muktamar Pondok Gede, Mulyadi mengatakan pihaknya telah menerima arahan dan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pendaftaran Pileg 2019.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pusat, PPP akan melakukan pendaftaran ke KPU Republik Indonesia (RI) pada hari ini. Kemudian pada 13 Oktober 2017 disusul oleh setiap daerah.
"Informasi dan arahan yang kami terima seperti itu, jika tidak ada perubahan signifikan PPP Kota Pariaman besok akan mendaftar secara resmi ke KPU setempat," kata Ketua DPC PPP kubu Romahurmuziy tersebut.
Terkait dualisme kepengurusan partai menjelang Pileg 2019, pihaknya menyerahkan secara penuh kepada pengurus pusat untuk memberikan arahan ke tingkat bawah. (*)