Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, memberikan pandangan umum tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu di Aula utama gedung DPRD Agam, Lubukbasung.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman, Taslim dan Suharman ini dihadiri langsung oleh Bupati Agam, Indra Catri beserta jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda dan BUMN LSM  segenap awak media.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Serta Ranperda Pencabutan Perda nomor 9 tahun 2009 urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemkab Agam.

Secara umum seluruh fraksi meminta agar Perda yang dilahirkan secara lebih efektif. Dewan juga menilai ketiga Ranperda ini merupakan kebutuhan mendasar dalam menjalankan roda pemerintahan. Rancangan ada diharapkan juga dipertajam dan lakukan kajian secara lebih mendalam.

Umumnya ketujuh fraksi sepakat dan juga  menyarankan untuk melakukan kajian mendalam agar setelah susunan Ranperda disiapkan, para anggota dewan ini juga sepakat untuk segera mensosialisasikan secara transparan.

Pembacaan pandangan umum oleh PPP Plus disampaikan oleh Irfawaldi, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Irfan Amran. Fraksi Nurani Nasdem di sampaikan oleh Zul ikhsan, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Syaharuddin, Fraksi Golkar dan PBB disampaikan Oleh, AR Yutinof, PKS oleh M Abrar, dan Fraksi partai Gerindra disampaikan oleh Novi Irwan.

Syaharuddin membacakan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, pemunggutan restribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini relatif kecil diterima oleh Pemkab Agam maka ini menjadi hal mutlak untuk segera disiapkan. Fraksi Partai Demokrat memberikan dukungan agar tiga Ranperda ini segera dibahas untuk di tetapkan.

Perwakilan PKS justru menegaskan pihaknya merasa tidak perlu lagi menyampaikan pandangan umum karena pembahasan Ranperda ini telah dijawab oleh Bupati Agam dan telah dibacakan pula pandangan akhir fraksi. Kendati demikian, pembacaan yang diwakili oleh M Abrar itu memberi sejumlah saran. 

"Mari kita samakan persepsi bahwa ranperda ini dilahirkan untuk wujud kerjasama yang baik antar Pemkab dan DPRD Agam. Tarif yang dirancang untuk retribusi umum harus mengkaji kondisi perekonomian kekinian, jangan sampai memberatkan warga namun tetap bernilai produktif untuk peningkatan PAD," ujar M Abrar.

Perda tentang Propemperda diharapkan dapat melahirkan produk hukum yang lebih terencanba dan sistematis. Adapun dua Ranperda berikutnya tentang perubahan tarif retribusi umum dan Ranperda tentang pencabutan kewenangan Pemkab Agam juga sudah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Irfan Amran saat membacakan pandangan umum fraksi Partai PAN.

Novi Irwan saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengatakan, banyak harapan ditumpangkan dengan lahirnya tiga Ranperda ini. 
"Kami dari Fraksi Partai Gerindra berharap dengan Perda ini dapat memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat," jelasnya

Ar Yutinof dan Irfawaldi dan Zul Ikhsan secara umum juga meyampaikan hal yang sama, mereka atas nama fraksi memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Agam atas perhatian yang besar terhadap perwujudan tatakelola pemerintahan, hal itu dibuktikan dengan upaya yang dilakukan bersama. Semoga ini berguna demi terlaksananya pemerintah  yang bersih berkedaulatan serta berkeadilan. (*)


Pewarta : Yusrizal
Editor :
Copyright © ANTARA 2024